Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, tahap finalisasi draf RUU Keistimewaan Yogyakarta akan dilakukan hingga Senin (6/12), sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

"Ini kan sedang kita kerjakan sampai Senin, finalisasi draf itu sampai Senin," kata Gamawan ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Gamawan menjelaskan, tim dari Kementerian Dalam Negeri sedang bekerja untuk menyempurnakan redaksional draf itu secara lebih rinci dengan memeriksa kata per kata, sesuai arahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Dia tidak bersedia menjelaskan secara rinci substansi RUU yang akan diusulkan pemerintah itu. Dia hanya menegaskan, mekanisme pemilihan Gubernur DIY yang menjadi salah satu hal terpenting dalam RUU sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Pemerintah, katanya, ingin pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dilakukan secara demokratis.

Sebelumnya, Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan pemerintah dalam draf sementara RUU tentang Keistimewaan Yogyakarta mengusulkan agar Gubernur DIY dipilih secara demokratis.

Dalam konferensi pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta (2/12), Djoko Suyanto menjelaskan, keturunan Sultan dan Paku Alam tetap sebagai orang nomor satu atau tertinggi di wilayah DIY dengan kewenangan tertentu di atas gubernur.

"Kita tetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah itu tetapi kalau kita patuh asas demokrasi pasal 18 UD 1945 sebagai penyelenggara sehari-hari dipilih oleh rakyat secara demokratis," katanya menjelaskan.

Menurut Djoko, dua rumusan itu akan dicoba untuk diformulasikan dalam satu pasal dalam RUU DIY yang tengah dimatangkan oleh pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, akan menyelesaikan rumusan kata per kata dalam RUU DIY guna diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama.

"Akan kita matangkan dan akan diajukan ke DPR. Akan ada diskursus, kompromi, namanya politik, dan itu satu hal wajar sekaligus menampung aspirasi masyarakat luas," ujarnya.

Djoko menjelaskan, tidak menutup kemungkinan bagi Sultan dan kerabatnya untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah langsung.

Sedangkan apabila calon yang maju berasal dari luar Kesultanan, lanjut dia, maka sebaiknya mendapat restu dari Sultan.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010