Jakarta (ANTARA) - Komite II DPD RI bekerja sama dengan Fakultas Ekologi Manusia (FEMA) Institut Pertanian Bogor (IPB) menyelenggarakan seminar uji sahih rancangan Undang-undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan (SP3K).

Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai salam keterangannya di Jakarta menyebutkan uji sahih tersebut dilakukan secara fisik terbatas dan virtual, Selasa.

Yorrys Raweyai menyatakan kegiatan itu adalah bagian dari tanggung jawab DPD RI terkait pelaksanaan fungsi legislasi serta wewenang dan tugas DPD RI perihal pengajuan RUU.

"Untuk itu kami membagi dua tim, satu di Universitas Lampung dan satu lagi di IPB," ucap Yorrys saat memimpin seminar uji sahih tersebut.

Yorrys mengatakan UU SP3K itu merupakan RUU perubahan yang berada di dalam lingkup prolegnas jangka menengah l 2020-2024 atau biasa disebut long list.

Pada penyusunan prolegnas dalam rapat tripartit DPR, DPD, dan Pemerintah, disepakati bahwa DPD RI sebagai leading sector penyusunan RUU perubahan atas UU tentang SP3K.

Dekan Fakultas FEMA IPB Ujang Sumarwan mengatakan sistem penyuluhan perlu koordinasi dan integrasi pemda dengan perguruan tinggi. Selama ini pemda mempunyai anggaran, namun sumber daya manusia masih perlu ditingkatkan kuantitas maupun kualitasnya.

"Dari kami di perguruan tinggi, untuk meningkatkan kapasitas penyuluh, dipersiapkan program profesi. Oleh sebab itu kami menyambut baik seminar ini," kata Ujang.

Dalam seminar uji sahih, Tim Ahli RUU SP3K Sumarjo mengatakan bahwa dalam RUU perubahan tersebut ada penambahan dan perubahan beberapa pasal.

"Kami Tim Ahli RUU SP3K melakukan revisi 30-40 persen dari UU SP3K eksisting," ujarnya.

Baca juga: Pakar: Pertegas kedudukan DPD untuk hasilkan kebijakan komprehensif

Baca juga: Ketua DPD RI apresiasi perjuangan tenaga kesehatan di Sumenep

Di antaranya menurut dia soal revisi kelembagaan, revisi ketenagaan, revisi penyelenggaraan, revisi pembiayaan.

"Berikutnya Sarana Prasarana, materi penyuluhan, serta kelembagaan petani seperti Posluhdes, Gapoktan, media kerja sama dan kelembagaan ekonomi," tuturSumarjo

Dosen FEMA IPB Siti Amanah menjelaskan bahwa penyuluhan merupakan investasi modal manusia, sehingga penyuluhan memberikan manfaat terhadap peningkatan produktivitas/kinerja SDM. Kemudian, SP3K merupakan sistem dan memerlukan kondisi yang kondusif agar sistem tersebut dapat bekerja dengan baik.

"Dalam penjelasan mengenai azas penyuluhan perlu dinotifikasi secara tegas, bahwa dalam prinsip kesetaraan, penyuluhan dilaksanakan dengan prinsip pendidikan orang dewasa dan tidak diskriminatif," kata dia.

Lebih lanjut, Siti Amanah mengatakan aspek pembangunan berkelanjutan dalam RUU perlu mendapat perhatian agar produk yang dihasilkan aman bagi manusia, lingkungan dan bernilai ekonomi lebih tinggi.

Narasumber berikutnya, Anna Fatchiya yang juga dari FEMA IPB mengatakan perubahan atas UU SP3K penting untuk dilakukan menyangkut dinamika perubahan yang sangat cepat.

Kehadiran negara melalui penyuluhan menurutnya masih sangat diperlukan terutama pada pelaku utama yang hidupnya masih sangat terbatas, seperti petani gurem, nelayan miskin, peternak kecil, dan masyarakat di dalam dan sekitar hutan.

"Implementasi UU SP3K perubahan sangat penting untuk dikawal sampai tingkat kabupaten/kota, untuk memastikan bahwa pelaku utama dan pelaku usaha mendapatkan manfaat penyuluhan," ujar Anna.

Sedangkan Pakar Hukum Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan UU 16/2006 tentang SP3K sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga, perlu diubah.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021