Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka dugaan korupsi pada pengadaan tanah untuk lahan kawasan pertanian terpadu di Provinsi Banten pada 2009/2010.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Babul Khoir Harahap, di Jakarta, Kamis, menyatakan, Kejagung sudah tetapkan lima tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Banten.

"Penetapan tersangka itu dari penyidikan korupsi untuk lahan kawasan pertanian terpadu pada biro umum," katanya.

Kelima orang tersangka itu, yakni, Agus Randil (mantan Kepala Biro Umum Perlengkapan Pemprov Banten sebagai kuasa pengguna anggaran).

Kemudian, Muhammad Hules dan Dedi Suwandi, pemilik tanah yang menerima ganti rugi pembebasan tanah.

"Maman Suarta (mantan Kepala Bagian Biro Umum dan Perlengkapan Pemprov Banten) serta Ari Arifin (pemilik tanah)," katanya.  (R021/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010