Salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang Subur Triono, Kamis mengakui, sedikit banyak memang berpengaruh terhadap kinerja dewan, namun kondisi itu bisa diatasi dan bisa melakukan tugasnya sebagai wakil rakyat.
Secara implisit politisi dari PAN itu menyatakan kekhawatirannya, karena para wakil rakyat periode 1999-2004 yang saat ini masih menjabat dan anggota dewan periode 2004-2009 yang terlibat dan menikmati sisa kelebihan anggaran itu juga menjadi bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang.
"Secara tidak langsung penahanan ketujuh mantan anggota dewan ini memang sedikit berpengaruh terhadap kinerja kami, namun kami pasti bisa kembali bekerja sesuai program yang telah ditetapkan," kata Subur yang periode 2004-2009 juga menjadi anggota dewan dari Partai Demokrat dan "melompat" ke PAN itu.
Sejak ditahannya tujuh orang mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1999-2004, Senin (29/11), sampai saat ini masih menjadi topik hangat dalam pembicaraan para wakil rakyat di gedung dewan.
Apalagi, Kejari Malang juga membidik para wakil rakyat periode 2004-2009 yang ikut menikmati selisih tunjangan dewan senilai Rp5,02 miliar tersebut.
Pakar pidana Universitas Brawijaya (UB) Malang Adam Chamawi menilai anggota dewan periode 2004-2009 yang sudah ikut menikmati kelebihan tunjangan tapi tidak menjabat pada periode sebelumnya (1999-2004) masih ada kemungkinan lolos dari jeratan hukum.
Sebab, lanjutnya, para wakil rakyat periode itu tidak tahu dan paham proses penggodokan anggaran tunjangan dewan tersebut."Walaupun mereka ikut menikmati, kalau tidak mengerti prosesnya, ya tidak bisa dijerat," tegas dosen Fakultas Hukum (FH) UB tersebut.
Dari 45 orang anggota dewan periode 2004-2009, ada 14 orang yang juga menjadi wakil rakyat pada periode sebelumnya (1999-2004), sehingga mereka tahu proses penggodokan anggaran tunjangan dewan yang menjadi masalah itu.
Ke-14 anggota dewan periode 2004-2009 yang juga menjadi wakil rakyat periode 1999-2004 di antaranya adalah Priyatmoko Oetomo, Bambang Satriya, Sri Rahayu, dan Fatchullah.
Ketujuh mantan anggota dewan 1999-2004 yang dimasukkan ke LP Kelas I Lowokwaru sebagai tahanan Kejari Malang itu adalah Priyo Sunanto Sidhi, Daniel Sitepu, Sudariono dan Sri Umiati dari Fraksi PDIP, Bambang Dwijo Lelono (PAN), Choirul Anwar dan AChman Fauzan (PKB).
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan vonis kepada dua angoota tim anggaran, yakni Agus Sukamto dan Achmad Zaenuri, masing-masing 18 bulan dan 2 tahun penjara. (E009/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010