"Pelapor tindak pidana korupsi yang terjadi di dunia pendidikan perlu diberi penghargaan sekaligus perlindungan hukum," katanya, di Yogyakarta, Kamis.
Selama ini, kata dia pelapor tindak pidana korupsi justru kerap mendapat intimidasi, bahkan mereka yang berasal dari kalangan guru kemudian dikucilkan oleh institusi pendidikan tempatnya mengabdi.
"Keberadaan orang maupun kelompok yang secara kritis memantau sumber-sumber korupsi pendidikan menjadi penting dan pantas untuk mendapat dukungan publik secara maksimal," katanya.
Oleh karena itu, menurut dia publik harus didorong untuk mengembangkan kesadaran atas bahaya yang ditimbulkan oleh praktik korupsi bagi kualitas pendidikan.
"Meskipun pendidikan mengemban tugas mulia, bukan berarti benar-benar terbebas dari potensi praktik korupsi. Sudah banyak bukti yang menunjukkan kerentanan dunia pendidikan terhadap praktik korupsi," katanya.
Ia mengatakan manajemen yang terbuka dan transparan melalui pembuktian laporan keuangan oleh tim independen dapat diterapkan untuk memperkecil celah terjadinya praktik korupsi di dunia pendidikan.
"Tentunya juga diimbangi dengan penegakan hukum yang berdampak langsung kepada lembaga pendidikan yang terbukti melakukan tindak korupsi," katanya.
Eko menilai tanpa hukuman yang setimpal bagi pelakunya, korupsi akan tetap merajalela, mental tebal muka dan sifat penjilat yang melekat pada diri birokrat pendidikan sudah waktunya dikikis.
"Azas pembuktian terbalik dapat diterapkan pada pelaku maupun pejabat pendidikan yang memiliki kekayaan yang mencurigakan dan melebihi penghasilan pokoknya," katanya. (ANT-158/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010