Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Australia tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan undang-undang yang akan memperketat regulasi layanan pembayaran digital oleh perusahaan raksasa teknologi.
Mengutip dari laporan Reuters, Senin, Menteri Keuangan Josh Frydenberg mengatakan dia akan memikirkan baik-baik berdasarkan laporan yang direkomendasikan untuk memastikan apakah sistem pembayaran telah mengikuti kemajuan teknologi dan perubahan permintaan konsumen.
Layanan transaksi digital, seperti Apple Pay, Google Pay, dan WeChat Pay China, telah berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir namun masih berada di luar sistem regulasi.
Laporan tersebut juga memberi rekomendasi agar pemerintah Australia menunjuk perusahaan teknologi untuk mengklarifikasi status regulasi dompet elektronik.
Di samping itu, pemerintah dan industri direkomendasikan untuk menetapkan rencana strategis untuk ekosistem pembayaran yang lebih luas sehingga kerangka perizinan terpadu dapat dikembangkan.
“Pada akhirnya, jika kita tidak melakukan apa pun untuk mereformasi kerangka kerja saat ini maka hanya perusahaan Sillicon Valley yang menentukan masa depan sistem pembayaran kita. Padahal hal tersebut merupakan bagian penting dari infrastruktur ekonomi kita,” kata Frydenberg melalui tulisan opini yang di surat kabar Australian Financial Review.
Pada awal bulan ini, Bank for International Settlements (BIS) menyerukan pengawas keuangan global untuk segera mengatasi pengaruh pertumbuhan raksasa teknologi, seperti Google, Facebook, Amazon, dan Alibaba, yang mengendalikan sejumlah besar data.
Berdasarkan laporan Reserve Bank of Australia (RBA), transaksi melalui dompet digital telah tumbuh menjadi 8 persen dari transaksi kartu langsung pada 2019, naik dari 2 persen pada 2016.
Sementara itu, Commonwealth Bank of Australia (CBA) telah mendesak pembuat regulasi untuk mengatasi "masalah persaingan" dan mempertimbangkan implikasi keamanan dari penggunaan dompet digital. CBA memperkirakan transaksi dompet elektronik tumbuh lebih dari dua kali lipat pada tahun ini hingga Maret menjadi 2,1 miliar dolar Australia.
Baca juga: Kemenparekraf dukung dompet digital digitalisasi UMKM
Baca juga: Pembayaran dengan QRIS alami kenaikan di DANA
Baca juga: Imlek di rumah saja, bagi angpau bisa lewat dompet digital
Penerjemah: Rizka Khaerunnisa
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021