Jakarta (ANTARA) - Anggota Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku pencurian dengan modus mengganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dan menguras uang milik nasabah yang tersimpan di rekening.

"Modus yang mereka lakukan berbeda, mereka ganjal ATM sehingga kartu ATM tidak bisa masuk. Biasanya kartu bisa masuk tapi tidak bisa keluar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polda Metro Jaya tempatkan personel di sekolah yang lakukan PTM

Para pelaku ini biasanya akan menunggu di sekitar mesin ATM dan setelah melihat korbannya kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM yang telah diganjal, salah seorang pelaku akan mendatangi korban untuk menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ke mesin ATM.

Namun saat itulah pelaku akan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM palsu yang telah disiapkan dan memasukkan kartu palsu tersebut ke mesin ATM. Kemudian saat korban memasukkan PIN ATM-nya akan ada pelaku lainnya yang mengintip PIN korbannya.

"Yang terjadi adalah karena bukan kartu ATM aslinya tidak akan bisa menarik uang atau batal dari mesin, saat pergi orang itu pelaku baru masukkan kartu asli dengan PIN korban. Ini modusnya terbalik dari yang biasanya," ujar Yusri.
​​
Baca juga: Polda Metro Jaya akan mediasi David NOAH dengan pelapornya

Yusri menjelaskan ketiga pelaku ini ditangkap berdasarkan laporan salah seorang korbannya yang menjadi korban komplotan ini pada Minggu (28/3) di salah satu minimarket di kawasan Kranji, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban melapor ke polisi setelah kehilangan uang sebesar Rp36 juta di rekening.

Atas laporan tersebut polisi kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan yang berujung dengan penangkapan tersangka AS yang merupakan otak komplotan yang berperan menawarkan bantuan dan menukar kartu ATM korban, tersangka Y yang berperan mengintip PIN korban dan tersangka CH sebagai joki untuk melarikan diri.

Yusri mengungkapkan ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Cibubur dan Cimanggis, namun tidak menjelaskan kapan ketiganya ditangkap.

Ketiganya kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.

Baca juga: Polda Metro temukan banyak pelanggar ganjil-genap di Jalan Rasuna Said

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021