Jakarta (ANTARA) - Pemerintah mendorong sekolah di wilayah Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 m untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Peran Satgas COVID-19 di tiap satuan pendidikan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaga agar sekolah tidak menjadi klaster penyebaran yang baru,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam siaran pers dikutip Senin.
Johnny mengatakan pemerintah telah mengarahkan sekolah di wilayah PPKM level 1-3 meningkatkan kesiapan pembukaan PTM secara terbatas untuk menekan risiko learning loss dan menjaga kualitas pembelajaran anak Indonesia.
Baca juga: Pemerintah tegaskan lindungi anak korban COVID-19 melalui PP 78/2021
Namun, akselerasi pembukaan PTM terbatas harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Oleh karena itu, Johnny menilai upaya perlindungan kesehatan bagi pelaku pendidikan dan keluarga mereka harus dioptimalkan.
Selain percepatan vaksinasi bagi tenaga pendidik dan peserta didik, penerapan teknis pelaksanaan protokol kesehatan sesuai regulasi juga harus diperkuat.
"Untuk memastikan adanya pengawasan protokol kesehatan ini, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3 segera membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas PTM secara terbatas," kata dia.
Satgas COVID-19 sekolah akan bertugas mengawal serta menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat. Keberadaan mereka dinilai akan memperkuat pengawasan protokol kesehatan untuk menghindari penularan COVID-19.
Satgas sekolah juga akan berperan penting dalam mengomunikasikan setiap perkembangan PTM kepada satgas daerah dan dinas terkait.
Terkait persiapan pelaksanaan PTM terbatas, sekolah harus mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa, sebagaimana tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri Nomor 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan bahwa pada prinsipnya, sistem pengawasan yang komprehensif dalam pembelajaran tatap muka bukan hanya tanggung jawab satuan pendidikan, melainkan juga orang tua dan unsur lingkungan lainnya di bawah pengawasan posko dan satgas.
Menegaskan hal tersebut, Menteri Johnny mengajak setiap pihak bahu-membahu menyiapkan kondisi yang kondusif agar anak-anak bisa segera belajar di sekolah dengan aman.
"Kita jaga bersama agar perlindungan kesehatan insan pendidikan tidak hanya berlaku pada saat pelaksanaan pendidikan di sekolah, melainkan juga sebelum atau selama perjalanan menuju kegiatan belajar, serta evaluasinya kita kawal bersama," ujar dia.
Per 22 Agustus 2021, sebanyak 31 persen dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas. Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.
Baca juga: Menkominfo paparkan program prioritas pada tahun 2022
Baca juga: Menkominfo: Kita harus sigap ikuti dinamika perubahan komunikasi
Baca juga: Menkominfo dukung RUU PDP selesai pada Masa Sidang I
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2021