Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Development Monitoring meminta agar Pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undangan Keistimewaan Yogyakarta.

"Sudah seharusnya yang dilakukan pemerintah tidak lagi berpolemik soal monarki, tapi pemerintah dan DPR harus segera mendorong penyelesaian Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta," kata Koordinator IDM dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Kamis.

Menurut dia, polemik tentang monarki yang bertabrakan dengan demokrasi yang berkembang saat ini tidak produktif sebab hanya akan menguras energi.

Selain itu, menurut dia, selama ini di Yogyakarta tidak terjadi sistem monarki meskipun jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur di pegang oleh Sultan dan Paku Alam.

"Walaupun dipimpin oleh Sultan tapi tidak otomatis menjadi monarki karena ada DPRD yang dipilih dan mengontrol jalannya sistem pemerintahan," katanya.

Menurut dia, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B telah mengatur tentang pemerintah daerah yang mempunyai kekhususan dan keistimewaan sendiri.

Dalam ayat 1 pasal 18B disebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-undang.

Selain itu ayat 2 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan pemerintah masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Dengan demikian, menurut dia, keistimewaan Yogyakarta merupakan bagian keniscayaan sejarah sesuai dengan dasar hukum negara yang ada saat ini.

Di sisi lain, menurut dia, kalau pemerintah pusat ingin mengubah keistimewaan Yogyakarta tersebut maka harus juga mengubah Pasal 18 UUD 1945 Amandemen.

Hal ini menurut dia justru semakin memperumit masalah dan akan menghilangkan kekhususan daerah lainnya seperti Aceh dan Papua.

Ia menambahkan, dalam sejarah nasional Indonesia, keistimewaan Yogyakarta tersebut telah diberikan oleh pemerintah sejak 1945 untuk menghormati jasa-jasa Sultan Hamengkubuwowno IX dalam revolusi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(ANT/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010