Balikpapan (ANTARA) - Proses penyelesaian ganti rugi tanah masyarakat yang berada di Kawasan Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dan terkena proyek Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Seksi 1 dan 5, disepakati menggunakan cara Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (Inver PPTPKH).

“Kami targetkan bisa selesai dalam 3 bulan ke depan,” kata Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, Senin.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan agenda pembangunan ibu kota baru diteruskan

Tercatat dalam kasus lahan untuk jalan tol ini, ada klaim 39 bidang tanah dengan luas seluruhnya 211.825 meter persegi oleh masyarakat.

Saat ini ke-39 bidang tanah tersebut dalam tahapan usulan Wali Kota Balikpapan untuk di-Inver PPTPKH. Usulan tersebut diajukan kepada BPKH (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Wilayah IV Samarinda, lembaga di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dalam proses ini didata dan ditelaah kronologi penguasaan lahan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan bidang-bidang tanah yang dimaksud. Cara ini diyakini efektif untuk menelusuri klaim kepemilikan ganda dengan segala bukti-bukti kepemilikannya seperti sertipikat, segel, atau lain-lainnya.

Menurut Wali Kota Rahmad Mas’ud, langkah penyelesaian dengan Inver PPTPKH ini sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 yang diterbitkan April 2021 lalu, tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.

Baca juga: Kominfo: Infrastruktur ibu kota baru negara gunakan teknologi terkini

Kesepakatan dengan cara Inver PPTPKH ini muncul dari rapat antara para pihak pada Juli lampau. Karena proyek tol Balikpapan-Samarinda sudah menjadi proyek strategis nasional, rapat difasilitasi langsung oleh Kantor Staf Presiden (KSP).

Sejak baru perencanaan pada 2012, ruas tol Seksi 1 Km13-Samboja dan Seksi 5 Manggar-Km13 yang melewati HLSM memiliki sejumlah klaim kepemilikan. Meski berstatus lahan hutan lindung, lahan yang sama juga diakui oleh sejumlah warga sebagai hak milik mereka. Penetapan kawasan hulu Sungai Manggar menjadi hutan lindung sendiri ada di tahun 2011 sementara masyarakat sudah jauh lebih lama bermukim atau menguasai lahan di kawasan tersebut.

"Kami harapkan semua pihak terkait dapat bersinergi untuk mempercepat pelaksanaan Inver PPTPKH tersebut sehingga proses berjalan sesuai kesepakatan,” kata Wali Kota Rahmad.

Baca juga: Pemindahan ibu kota negara membuat penduduk Penajam terus bertambah

Baca juga: Pemindahan ibu kota negara sebagai langkah revolusioner Jokowi

Pewarta: Novi Abdi
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021