Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Johnny G Plate menegaskan bahwa partainya memiliki standar operasional prosedur (SOP) apabila ada kadernya yang terjerat kasus hukum, khususnya tindak pidana korupsi, yaitu mengundurkan diri dari keanggotaan partai.
Langkah itu, menurut dia, agar kader yang terjerat kasus tindak pidana korupsi bisa lebih fokus menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapinya.
"Internal NasDem ada SOP ketika kader terkena tindakan hukum terkait korupsi biasanya mereka mengundurkan diri sebagai fungsionaris penugasan partai maupun dari keanggotaan partai," kata Johnny saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga: NasDem ajak publik hormati proses hukum terkait kadernya kena OTT KPK
Hal itu dikatakannya terkait langkah KPK yang menangkap Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama kawan-kawannya. Dalam penangkapan tersebut, diduga Puput ditangkap bersama anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin.
Johnny mengatakan terkait kabar penangkapan kader NasDem tersebut dirinya masih menunggu pernyataan resmi yang akan disampaikan KPK.
"Namun kalau kejadian itu benar-benar terjadi, maka saya dan rekan-rekan di Partai NasDem sangat prihatin. Kami meyakini pelaksanaan dan penerapan aturan perundang-undangan akan dilakukan secara adil," ujarnya.
Baca juga: Firli: OTT Bupati Probolinggo komitmen KPK berantas korupsi
Dia mengatakan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah atau "presumtion of innocence" yang merupakan hak segenap warga negara.
Namun, menurut dia, Partai NasDem memiliki prosedur baku dan diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten apabila ada kader yang terjerat kasus hukum khususnya tindak pidana korupsi.
"Kami ada prosedur baku, itu diterapkan secara ketat, disiplin, dan konsisten, semua kader NasDem tahu itu. Kami akan berikan ruang sepenuhnya bagi penegak hukum untuk melakukan proses hukum seadil-adilnya," katanya.
Baca juga: Pemkab dan DPRD Probolinggo bungkam terkait OTT KPK
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021