Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Patrialis Akbar meminta kepada jajarannya di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan untuk menghilangkan peredaran narkotik di tempat tersebut.
"Stop kegiatan itu. Khusus Lapas Narkotik saya tidak mau lagi mendengar ada peredaran narkotik," kata Patrialis, usai sosialisasi implementasi Rencana Aksi Nasional Penanggulangan HIV/AIDS di Jakarta, Rabu.
Ia meminta kepada jajarannya untuk bersungguh-sungguh menghapus peredaran narkotik di Lembaga Pemasyarakatan maupun di Rumah Tahanan. Dirinya beberapa hari lalu menerima laporan bahwa masih ada narkotik yang beredar Lembaga Pemasyarakatan Riau.
Data Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan bahwa jumlah narapidana mencapai 133.252 orang, dan dengan kasus Narkoba sebanyak 31.517.
Survei terpadu yang dilakukan pada pengguna jarum suntik pada tahanan narkotik di kota besar mencapai 53 hingga 56 persen. "Jadi perkiraannya ada sekitar 20 persen narapidana dan positif terjerat HIV/AIDS," katanya.
Tes HIV pernah dilaksanakan pada 15 Unit Pelaksana Teknis di beberapa kota besar sepanjang Agustus 2009 hingga Maret 2010. Dari 4.913 narapidana yang menjalani tes tersebut ada 1.006 yang mengidap HIV.
Tidak menutup kemungkinan kondisi sama ditemukan di Unit Pelaksana Teknis mengingat ada 429 Lapas/Rutan, dengan kecenderungan peningkatan narapidana atau tahanan narkotika sebagai kelompok rentan penyebaran HIV/AIDS.
Sebelumnya Patrialis Akbar telah meminta izin kepada Presiden untuk dapat meberikan grasi kepada narapidana yang sudah tidak berdaya terkena AIDS. Usulan pemberian grasi tersebut, menurut dia, berdasarkan atas rasa kemanusiaan.
(V002/A038)
Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010