Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan empat syarat bagi pegawai negeri golongan III yang hendak mendapat promosi jabatan di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Bagi yang tidak memenuhi empat syarat itu, jangan harap bisa mendapatkan promosi jabatan," kata Gubenur di Surabaya, Rabu.

Empat syarat wajib itu adalah disiplin, gemar membaca, menguasai data primer, dan rajin turun ke lapangan.

"Empat syarat itu tidak bisa ditawar lagi. Antara syarat yang satu dengan syarat lainnya saling berkaitan," katanya.

Menurut dia, seorang pejabat harus benar-benar bisa memberikan contoh yang baik dan menjadi panutan bagi anak buahnya.

"Jangan sampai kepala dinas setiap datang ke kantor selalu terlambat. Padahal, dia minta anak buahnya rajin dan disiplin," katanya mengingatkan.

Soekarwo sering kali membuat kepala dinas, kepala badan, dan kepala biro kelabakan ketika dipanggil mendadak tidak mampu menunjukkan data-data primer lembaga/instansi yang dipimpinnya.

Tak jarang Gubernur langsung mengkritiknya di depan umum agar pejabat tersebut berubah. "Mestinya pejabat tahu karena syarat itu sudah saya terapkan lama, sejak saya dilantik sebagai Gubernur," katanya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim Akmal Boedianto menambahkan, untuk mendapatkan promosi, seorang PNS golongan III memiliki beberapa kelebihan.

Selain punya kompetensi dan profesionalitas, dia juga dituntut memiliki kemampuan memimpin, kemampuan manajerial, dan menjadi teladan bagi anak buahnya. (M038/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010