"Putusan untuk sengketa pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) akan diumumkan pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD pada persidangan di MK Jakarta, Rabu
Mahfud mengatakan, penetapan putusan tersebut direncanakan pada Rabu (8/12) atau Kamis (9/12), setelah majelis hakim selesai mempelajari semua bukti dan keterangan saksi yang dipaparkan sejak sedang pertama hingga persidangan har ini (1/12).
"Semua keterangan saksi dan bukti yang ada saat ini akan kita pelajari. Nanti kita akan kabarkan waktu untuk penetapan vonis tersebut," kata Mahfud.
Mahfud juga meminta para pihak terkait seperti pemohon dari kubu pasangan Arsid-Andre Taulany dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, termohon KPU Kota Tangsel dan pihak terkait pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie memberikan laporan tentang kesimpulan hasil sidang.
"Kami harapkan kepada pihak pemohon, termohon dan terkiat untuk menyampaikan kesimpulan akhir dari hasil sidang pada hari Jumat (3/12) kepada Panitera MK sehingga kami memiliki waktu untuk mempelajarinya," katanya.
Sidang gugatan hasil pilkada Tangsel digelar di MK, dengan majelis hakim diketuai Mahfud MD, serta Muhammad Arsyad Sanusi dan Maria Farida Indrawati sebagai anggota panel.
Calon Wali Kota Airin Rachmi Diany pada peridangan itu mengharapkan agar mejelis hakim yang menyidangkan perkaran itu bisa memberikan putusan yang adil.
"Semua yang diputuskan MK akan kami terima dengan lapang dada karena hasil tersebut adalah untuk kesejahteraan masyarakat Tangsel," katanya saat memberikan kesimpulan diakhir sidang.
Sedangkan kuasa hukum pasangan Arsid-Andre, Andi Syafrani, dalam persidangan itu berharap MK bisa mengabulkan permohonan atau gugatan yang diajukannya, yakni agar dilaksanakan pilkada ulang.
"Dengan seluruh bukti yang ada, dengan begitu jelas membuktikan adanya keterlibatan PNS untuk kemenangan pasangan Airin- Benyamin maka majelis hakim kendaknya dapat memberikan vonis yang adil," katanya.
Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Tangsel, Arsid-Andre dan Yayat Sudrajat-Norodom Sukarno, mengajukan gugatan hasil pilkada karena menilai banyak kecurangan.
Dalam gugatan mereka, kedua pasangan itu memohon MK membatalkan hasil keputusan KPU Tangsel menganai rekapitulasi perolehan suara serta minta dilaksanakan pilkada ulang.
Hasil rekapitulasi perolehan suara yang ditepakan KPU Tangsel menyebutkan pasangan Airin Rachmi Diany-Benyamin Danvie menempati urutan pertama dengan 188.833 suara.
Pada urutan dua ditempati pasangan Arsid-Andre dengan meraih 187.778 suara, kemudian Yayat-Norodom 22.640 suara, Rodiyah-Sulaiman Yasin 7.518 suara.(T.pso-154/H002)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2010