“Kita harap sebelum 10 Desember, ratifikasi konvensi ini sudah disahkan oleh anggota DPR,” kata Timbul Sinaga dalam seminar "Peringatan Hari Internasional untuk Korban Penghilangan Paksa 2021" yang diselenggarakan secara daring, Senin.
Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa atau yang juga dikenal sebagai The International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED) merupakan komitmen pemerintah dalam pemajuan dan perlindungan HAM.
Pada tanggal 30 April 2021, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengeluarkan surat rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui surat Nomor B-49/LN.00.03/4/2021 tentang Rekomendasi Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kementerian Pemrakarsa dalam Proses Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED).
Baca juga: Pemerintah diminta ratifikasi konvensi perlindungan penghilangan paksa
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kemenkumham telah melakukan berbagai rapat internal untuk menentukan langkah-langkah persiapan substansi terkait rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) ratifikasi ICPPED beserta timeline target.
Pada tanggal 30 Juli 2021, Menteri Hukum dan HAM mengirimkan surat kepada Menteri Luar Negeri Nomor M.HH.PP.01.02-26.1 tentang Permohonan Izin Prakarsa Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 12 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui Menteri Luar Negeri untuk disampaikan kepada Presiden.
“Lalu, tanggal 23 Agustus, surat dari Kemlu telah disampaikan ke Presiden melalui Sekretariat Negara,” ucapnya.
Baca juga: Kemenkumham: Ratifikasi ICPPED sempat terkendala pergantian pejabat
Menteri Luar Negeri mengirimkan surat kepada Presiden bernomor 293/HI/08/2021/08/01 tentang Permohonan Izin Prakarsa penyusunan RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa.
“Jadi, posisi sekarang itu sudah di Sekretariat Negara, semoga nanti bisa dikawal hingga pada bulan 10 (Oktober, red) sudah masuk di DPR dan bulan 11 (November, red) sudah ada pembahasan,” kata Timbul menjelaskan.
Apabila proses dapat berlangsung dengan lancar, maka RUU tentang Pengesahan Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa diharapkan dapat disetujui untuk disahkan oleh anggota DPR sebelum hari HAM yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2021.
“Mari kita saling memantau, saling mengingatkan, agar sebelum hari HAM (ratifikasi ICPPED) sudah ditandatangani,” ucap Timbul.
Baca juga: Konvensi Anti Penghilangan Paksa Beri Kepastian Hukum
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021