Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memulangkan 19 orang pelaut Indonesia, yang bermasalah dengan imigrasi Afrika Selatan setelah kehilangan dokumen akibat perselisihan dengan pemilik kapal, pada Kamis (2/12).
Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri, di Jakarta, Rabu, ke-19 WNI itu akan diterbangkan dari tempat penampungan sementara mereka di Krugersdorp, Pretoria dengan didampingi oleh staf Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Pretoria, Afrika Selatan.
Sejak 29 November 2010, para anak buah kapal (ABK) tersebut telah dipindahkan dari Kota Durban ke Pretoria dan ditempatkan di penampungan sementara di Krugersdorp yang dilengkapi dengan klinik dan sarana olahraga.
Pekan lalu Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa telah meminta instansi imigrasi Afrika Selatan untuk tidak memperlakukan 19 pelaut Indonesia yang saat ini berada dalam tahanannya sebagai pelanggar hukum karena permasalahan tersebut berawal dari perselisihan kontrak kerja.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjelaskan bahwa pada Jumat (12/11) KBRI Pretoria mendapatkan laporan adanya 19 ABK WNI di kapal El-Shadai berbendera Afrika Selatan yang terlibat perselisihan dengan pemilik kapal.
Akibat perselisihan tersebut, para ABK memilih untuk turun kapal keesokan harinya dan melaporkan perselisihan tersebut kepada "Seafarer`s Association" di Durban sekitar 500 km dari Pretoria dan kemudian selama tiga malam para ABK ditampung sementara oleh Seafarer`s Association.
Dalam upaya mencari penyelesaian tersebut, KBRI Pretoria pada 12 November 2010 segera mengirimkan staf ke Durban untuk membantu para ABK WNI tersebut dan memberikan bantuan berupa makanan dan keperluan dasar lainnya, serta memastikan kondisi kesehatan para ABK WNI.
Pada 16 November, Kapal El Shadai meninggalkan pelabuhan Durban pada malam hari dan membawa dokumen paspor dan barang-barang pribadi ABK Indonesia yang masih berada di kapal tersebut.
Sejak 16 November, para ABK WNI ditampung di Kantor Polisi Westville, Durban. Kapal El Shadai sendiri menurut jadwal akan kembali ke pelabuhan Durban 5 Desember 2010.
Untuk mencari penyelesaian lebih lanjut kasus tersebut, KBRI Pretoria telah mengirimkan "note verbale" ke Kemlu Afrika Selatan untuk meminta perhatian serta bantuan penanganan kasus 19 ABK WNI sesuai peraturan setempat, melaporkan kasus tersebut kepada Federasi Pekerja Transportasi Internasional atau International Transport Workers` Federation (ITF) di Durban dan markasnya di London serta menyewa pengacara setempat untuk membantu proses negosiasi dengan pihak pemilik kapal.(*)
(T.G003/Z002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010