Jakarta (ANTARA News) - Langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang meneruskan laporan atau aduan dari masyarakat tentang program tayangan "Silet" pada kepolisian dinilai terlalu terburu-buru.
"Seharusnya segala sesuatunya diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan UU dan jangan terlalu cepat mengadukan ke pihak lain. Ini sama saja tidak percaya dengan UU," kata anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya saat dihubungi wartawan, Rabu.
Seperti diketahui KPI mengadukan RCTI ke polisi terkait tayangan "Silet" pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 WIB. KPI menilai RCTI telah melanggar pasal 36 UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyampaian isi siaran yang menyesatkan atau bohong. Barang bukti yang dilampirkan antara lain rekaman siaran "Silet" pada tanggal 7 November 2010 pukul 11.00-12.00 dan surat-surat aduan masyarakat.
Tantowi melihat sebenarnya KPI bisa menyelesaikan masalah ini tanpa melaporkan ke polisi.
"Selain itu dalam pantauan kami, kami melihat komunikasi antara KPI dan RCTI juga telah berjalan dengan baik. Jadi sebaiknya ini diselesaikan melalui mekanisme yang ada sesuai dengan UU penyiaran nomor 32 tahun 2002," tambah Tantowi.
Ketika ditanya mengenai mengenai tindakan KPI yang dianggap membahayakan kebebasan media penyiaran, Tantowi menilai masih ada Komisi I DPR yang akan mengontrol jika ditengarai ada gelagat seperti itu.
"Saya rasa tidak mungkin, karena perlu diingat di sini masih ada Komisi I yang akan mengawasi fungsi dari lembaga-lembaga dan juga kementerian. Saya rasa kekhawatiran tersebut takkan terjadi," kata Tantowi.
Sebelumnya, juru bicara RCTI, Arya Mahendra Sinulingga mengatakan perlindungan terhadap industri media yang selama ini dipercayakan pada KPI seolah menguap. Bagaimana tidak, KPI yang lahir dari semangat reformasi justru mengambil langkah yang menakuti awak media dengan aksi pelaporannya tersebut.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010