Yogyakarta (ANTARA News) - Keberadaan kantor perwakilan Dewan Perwakilan Daerah di masing-masing provinsi tidak menjamin peningkatan efektivitas kinerja, kata pengamat hukum dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta Hestu Cipto Handoyo.
"Persoalan pokok yang melingkupi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah minimnya kewenangan legislasi lembaga tersebut, kantor perwakilan tidak serta-merta akan meningkatkan kinerja legislasi DPD," katanya saat menjadi pembicara seminar `Menguatkan DPD: Efektivitas Kantor Perwakilan` di Yogyakarta, Rabu.
Ia mengatakan fungsi sebagai penyeimbang dalam pengambilan keputusan politik yang terkait dengan kepentingan daerah tetap didominasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kata akhir dalam pengambilan keputusan politik tetap ada pada DPR sebagai lembaga legislatif utama dalam republik ini. Oleh karena itu jika ingin memperbaiki kinerja legislasi, tentunya ada perubahan sistem dan itu artinya pasal yang mengatur kewenangan DPD dalam UUD 1945 harus diamandemen," katanya.
Kendati keberadaan kantor perwakilan sudah diamanatkan Undang-undang 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, kata dia pembangunan fasilitas tersebut cukup diganti dengan mengoptimalkan keberadaan staff ahli.
"Staf ahli sewaktu-waktu dapat dimintai pendapat yang berkaitan dengan bidang pekerjaan masing-masing anggota DPD, selain itu perguruan tinggi pun dapat diajak bekerja sama untuk hal tersebut," katanya.
Menurut dia pada hakikatnya kantor perwakilan tidak lain adalah untuk membantu anggota DPD dalam melakukan pengkajian, penelitian, dan penjaringan aspirasi.
"Oleh karena itu rumah aspirasi tidak perlu diadakan, melainkan cukup dengan membangun jaringan yang sinergis antara anggota DPD dan pemangku kepentingan di masing-masing provinsi," katanya.
DPD, seperti dilansir Panitia Akuntabilitas Publik Kantor Perwakilan DPD, berencana membangun kantor perwakilan di 33 provinsi dengan tafsiran dana yang dibutuhkan sebesar Rp165 milyar. (ANT-158/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010