Jakarta (ANTARA News) - Pengacara OC Kaligis melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dugaan rekayasa putusan hakim dalam kasus kepailitan Hotel Aston di Tanjung Benoa, Bali.
"Kami berharap KPK mengusut putusan hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang diduga penuh rekayasa dan mengandung unsur korupsi, kolusi dan nepotisme, sebagaimana termuat dalam laporan yang kita ajukan," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu.
Kaligis juga menjelaskan, putusan yang dilaporkan ke KPK itu bernomor 70/Pailit/2010/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kaligis menjelaskan, kliennya Rustandi Yusuf, Tonie Yusuf, Sunta Yusuf dan Eddie Yusuf sebagai pemilik Hotel Aston di Tanjung Benoa, Bali, dinyatakan pailit setelah PT Bank Mandiri Tbk mengajukan permohonan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Para klien yang merupakan petinggi PT Dewata Royal Internasional memiliki asset sebesar Rp1 trilyun, namun setelah keluar putusan itu maka hotel berbintang lima itu dijual kepada pihak lain senilai Rp180 milyar.
Menurut dia, pemohon (PT Bank Mandiri Tbk) berdalih bahwa termohon (Rustandi, Sunta dan Eddie) mempunyai lima kreditur, namun pada saat proses pembuktian sejumlah kreditur itu tidak mempunyai tunggakan.
Bahkan lima kreditur itu, masing-masing Standar Chartered Bank, Citibank, Panin Bank, HSBC dan Bank Permata dengan jelas menyatakan secara tertulis tidak memiliki tagihan utang kepada termohon.
Ia mengaku, menerima informasi yang akurat, bahwa telah ada pendekatan khusus dari pihak pemohon kepada pihak pemutus agar termohon menjadi pailit.
"Klien kami juga dinyatakan memiliki utang sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat, tapi setelah dicek dan terdapat bukti klarifikasi tertulis bahwa utang tersebut tidak ada," katanya.
Oleh karena itu, ia mengaku sengaja melaporkan masalah itu kepada KPK agar dapat menunjukkan bahwa putusan atas kasus itu, ada indikasi hakim yang bermain dan berlindung dibalik putusannya.
Kaligis melaporkan dugaan rekayasa putusan hakim itu, langsung kepada Ketua KPK Busyro Muqodas, dan berharap masalah tersebut diusut sesuai komitmen pemerintah memberantas korupsi. (*)
(U.A047/S031)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010