Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan keterangan tertulis M. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra, sehingga tidak menghentikan pelimpahan berkasnya ke penuntutan.

"Tidak ada masalah pengajuan Yusril soal keterangan tertulis, kita akan menindaklanjuti dengan mengajukan berkas Yusril ke penuntutan dalam satu kesatuan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, M. Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asas9 Manusia (HAM), Yusril Ihza Mahendra, yang menjadi tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM, memenuhi panggilan penyidik Kejagung pada Selasa (1/12).

Kedatangan Yusril tersebut sembari membawa keterangan tertulis M. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie soal Sisminbakum.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, M. Jusuf Kalla (JK) dan Kwik Kian Gie bersedia menjadi saksi meringankan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Dua orang saksi, yakni JK dan Kwik kemarin (30/11) telah memberikan keterangan tertulis. Dalam keterangan tertulis, mereka siap sedia dipanggil kapan saja," kata Yusril, saat sidang uji tafsir pasal 65 dan 116 KUHAP di Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Dalam sidang tersebut, Yusril mengajukan alat bukti berupa surat kesediaan M. Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie untuk menjadi saksi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM (Sisminbakum).

Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Yusril juga mempersingkat permohonan dengan memperkecil batu uji Pasal 65 dan Pasal 116 KUHAP terhadap UUD 1945.
(T.R021/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010