Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menyatakan telah melayangkan surat somasi terhadap tayangan "Mata Najwa" Metro TV melalui Dewan Pers.

"Ya benar, kami melayangkan surat somasi pertama pada 26 November 2010 karena menilai pengulangan acara tersebut terlalu tendensius," kata Kasubbag Humas dan Profesi MA Andri Tristianto Sutrisna, saat dihubungi wartawan, Rabu.

Menurut Andri, MA keberatan atas tayangan "Mata Najwa" pada Januari 2010 dalam program Kaledioskop hukum yang diulang pada waktu lain.

Humas MA ini mengungkapkan bahwa dalam tayangan tersebut terdapat testimoni (kesaksian) mantan hakim MA yang menceritakan keburukan MA, namun hal ini langsung dibantah oleh Ketua MA Harifin Tumpa dalam acara yang sama.

"Kalau tayangan pertama kami tidak masalah, tapi pada tayangan selanjutnya, pihak Metro TV menghilangkan pernyataan Ketua MA dan hanya menyiarkan omongan mantan hakim Agung MA. Ini yang membuat kami keberatan," tambah Andri.

Akibat pemotongan ulang secara sepihak tersebut, MA merasa berita tidak lagi menjadi proporsional sehingga meminta keterangan kepada Metro TV mengapa hal tersebut terjadi.

Namun, Andri tidak ingat persis jam tayang yang dilaporkan tersebut. "Ini baru somasi pertama. Intinya kami keberatan dengan pengulangan tersebut," jelasnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa MA selain menyurati Dewan Pers juga mengirim surat ke pihak Metro TV.

Ketika dikonfirmasi, PR & Publicity Manager Metro TV Henny Puspitasari menyatakan baru menerima surat keberatan dari pihak MA, sehingga belum bisa memberikan keterangan.

"Kami belum sempat baca dan sedang melakukan `internal meeting` untuk koordinasi membahas keberatan ini," kata Henny, kepada ANTARA melalui telepon. (*)

(T.J008/A041)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010