Jakarta (ANTARA News) - Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) tetap fokus pada pekerjaan mengungkap kasus korupsi dan praktik mafia hukum, meskipun banyak pihak yang mendesak agar tim itu dibubarkan, kata ketuanya, Kuntoro Mangkusubroto.

"Adanya desakan pembubaran tim tidak mengganggu kinerjanya tapi menghargai pandangan-pandangan di luar mengenai keberadaan tim ini," ujarnya kepada pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu.

Hal tersebut dikatakan usai dirinya mengikuti rapat pembahasan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dipimpin oleh Wakil Presiden Boediono dan dihadiri Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, dan Menteri Pendidikan Nasional, M. Nuh.

Menurut dia, semua pihak perlu fokus pada pemberantasan korupsi dan pihaknya perlu menghemat energi, karena menghadapi masalah yang lebih besar mengenai pemberantasan korupsi dan mafia hukum.

Menjawab tudingan bahwa sekarang angin berbalik menyerang keberadaan Satgas, Kuntoro hanya menjawab, pendapat yang dilontarkan itu merupakan hal yang wajar di tengah situasi saat ini.

"Itu sah saja. Silakan, semua orang boleh berpendapat," kata Kuntoro.

Kuntoro juga mengatakan tidak menanggapi secara serius tudingan-tudingan terhadap Satgas yang dipimpinnya dan pihaknya akan menahan diri terhadap serangan-serangan dari luar agar tugas utama pemberantasan korupsi tidak terbengkalai.

"Kita perlu menahan diri. Semua pihak perlu fokus pada pemberantasan korupsi," ujarnya.

Mengenai penundaan gelar perkara kasus dugaan penggelapan pajak oleh Gayus Tambunan, Kuntoro mengemukakan jika hal itu disebabkan masalah teknis saja karena masih ada berkas yang harus dilengkapi sebelum melakukan gelar perkara.

"Kemarin, saya sudah minta ke Jaksa Agung agar gelar perkara dipercepat, mungkin ada hal-hal yang harus ditambahkan agar lebih lengkap," katanya.

Kuntoro juga menilai jika kepolisian masih layak menyelesaikan kasus dugaan penggelapan pajak oleh mantan pegawai Ditjen Pajak itu.

Dia mengatakan, tidak perlu ada pengambilalihan penanganan kasus dari kepolisian kepada KPK.

"Ini bukan pengambilalihan. Silakan saja polisi melanjutkan tapi jika ada hal-hal yang tidak tercakup, silakan lembaga lain masuk tapi ini bukan pengambilalihan," demikian Kuntoro.
(T.A025/A041/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010