Malang (ANTARA News) - Enam dari tujuh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang, Jawa Timur, periode 1999-2004 mengajukan penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut kuasa hukum enam mantan anggota dewan tersebut Nuryanto, Rabu, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan sehari setelah kliennya ditahan oleh Kejari Malang.
"Hanya saja sampai sekarang Kejari belum memberikan respon atas pengajuan penangguhan penahanan mereka. Kami akan menunggu jawaban resmi dari Kejari," kata Nuryanto.
Ia mengatakan penangguhan penahanan tersebut diajukan karena ia yakin kliennya tidak akan melakukan apa yang menjadi alasan Kejari melakukan penahanan terhadap para mantan anggota panitia anggaran DPRD Kota Malang periode 1999-2004 itu.
Nuryanto mengatakan kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak akan mengulangi perbuatan seperti yang telah disangkakan.
Satu-satunya mantan anggota dewan periode 1999-2004 yang ditahan Kejari dan tidak mengajukan penangguhan penahanan adalah Daniel Sitepu. Menurut rencana kuasa hukum Daniel Sitepu, Johny Hehakaya baru mengajukan penangguhan penahanan hari ini (Rabu, 1/12).
Tujuh mantan anggota DPRD Kota Malang periode 1999-2004 ditahan Kejari Kota Malang terkait kasus korupsi APBD 2004 sebesar Rp5,02 miliar.Enam orang dititipkan di LP Lowokwaru dan satu orang (Sri Umiati) dititipkan di LP Wanita Sukun.
Ketujuh mantan wakil rakyat yang ditahan itu adalah Sri Umiati, Daniel Sitepu, Sudariono, dan Priyo Sunanto Sidhy dari Fraksi PDIP, Achmad Fauzan dan Choirul Anwar dari Fraksi PKB serta Bambang Dwijo Lelono dari Fraksi PAN.
Sebelumnya Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan vonis kepada Ketua tim anggaran DPRDperiode 1999-2004 Achmad Zainuri selama dua tahun penjara dan Agus Sukamto (sekretaris tim anggaran) selama 18 bulan penjara.
Sementara tiga pimpinan dewan periode 1999-2004 masing-masing Sri Rahayu (Ketua yang saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi PDIP), Oetojo Sardjito (wakil ketua) dan Imam Syafi`i (wakil ketua) di vonis bebas oleh majelis hakim PN Kota Malang.
Dari total kerugian negara yang diduga dikorupsi para mantan anggota dewan peride 1999-2004 sebesar Rp5,02 miliar itu sebagian sudah dikembalikan ke kas daerah. Sekarang tunggakan hanya tinggal Rp2,7 miliar.
(E009/M008/S026)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010