"Namun begitu terbukti mencemarkan nama baik, maka perlindungan terhadap whistle blower (peniup peluit) dihentikan," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, dalam seminar antikorupsi di Jakarta, Rabu.
Dia menjamin perlindungan terhadap "peniup peluit" dilakukan efektif, diantaranya karena LPSK memiliki kewenangan dan kemampuan dalam melindungi para "peniup-peluit."
Abdul Haris menyatakan bahwa lembaga pelindung peniup-peluit seperti LPSK harus menjadi saluran pelaporan yang independen dan rahasia.
Lembaga ini, katanya, harus menjamin kerahasiaan identitas pelapor, menjamin perlindungan hukum kepadanya, dan menganugerahkan reward atau penghargaan untuk laporan yang diberikannya kepada lembaga penegak hukum seperti KPK dan polisi. (*)
Adm/AR09
Pewarta: Adam Rizallulhaq
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010