Bandarlampung (ANTARA News) - Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menyatakan keberadaan Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta tidak bermaksud untuk mengutak-atik keistimewaan daerah tersebut.

"RUU Keistimewaan Yogyakarta bertujuan untuk memadukan antara nilai-nilai historikal yang ada di daerah itu dengan sistem demokrasi modern, bukan untuk tujuan lain," kata dia, usai melantik pengurus DPD Partai Demokrat Lampung, di Bandarlampung, Rabu.

Dia menjelaskan, konsep demokrasi modern dengan nilai politis historikal Yogyakarta dapat dikawinkan, dan dibuat dengan pola yang pas, tanpa perlu mengorbankan satu sama lain.

"Saat ini pemerintah sedang mencari formula tersebut, bagaimana membuat pola yang sesuai dan dapat merangkum keinginan semua pihak," kata dia.

Dia menjelaskan, perjalanan regulasi keistimewaan Yogyakarta masih sangat panjang, dan meminta semua pihak tidak terburu-buru melakukan penghakiman sepihak, sebelum semuanya tuntas.

"Masih ada tahap pembahasan, sebaiknya kita jangan mengambil kesimpulan dini," kata dia.

Mengenai gejolak yang terjadi belakangan, termasuk wacana refrendum dari masyarakat, Anas memilih tidak berkomentar dan membiarkan semuanya berjalan melalui koridor demokrasi.

"Saya tidak mau berkomentar mengenai hal itu (wacana refrendum)," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menegaskan pemerintah memperhatikan keistimewaan Yogyakarta dalam merumuskan aturan pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta.

"Dalam cara memilih itu, kita memperhatikan konstitusi yang mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Dan, kita juga memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Yogyakarta," kata dia.

Gamawan menjelaskan, UUD 1945 mengamanatkan kepala daerah yakni gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Konstitusi juga mengamanatkan tentang keistimewaan Yogyakarta.

Kedua hal ini, ujarnya, tidak dalam posisi dihadap-hadapkan, melainkan dijabarkan lebih lanjut sejauh mana keistimewaan Yogyakarta itu dan bagaimana pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur agar dapat dilaksanakan secara demokratis.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010