Jakarta (ANTARA News) - Polri melakukan gelar perkara terdakwa Gayus HP Tambunan secara internal. "Gelar perkara Gayus hari ini digelar di Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim), jadi gelar perkara itu tidak dibatalkan tapi ditunda karena dilaksanakan secara internal dulu," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Jakarta, Selasa.

Gelar perkara internal tersebut diharapkan bisa merumuskan suatu kontruksi dari kasus gayus itu sendiri, ujarnya.

"Selanjutnya, kita akan mengundang penegak hukum lainnya termasuk Komisi Pemberantasan Hukum (KPK), Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kejaksaan dan lain-lain untuk membahas bersama," kata Iskandar.

Kadiv Humas mengatakan gelar perkara internal ini baru dilaksanakan, karena masalah teknis dan pekerjaan di Bareskrim cukup banyak.

"Polri bukan hanya menangani kasus Gayus, kasus lain juga ada," katanya.

Gelar perkara ini diharapkan untuk saling mendukung baik itu Polri, KPK dan Kejaksaan bisa menuntaskan kasus Gayus sebaik-baiknya, sehingga masyarakat akan puas terhadap apa yang sudah dilakukan seluruh jajaran, aparat penegak hukum yang ada di Indonesia.

"Perkara Gayus yang digelar diantaranya mafia pajak, mafia hukum dan suap," kata Kadiv Humas.

Gayus terakhir tersandung kasup suap kepada sembilan anggota Polri.

Sembilan anggota polri yang ditahan diduga terlibat suap Gayus yakni Briptu AD, Briptu BS , Briptu DA, Briptu BH, Bripda ES, Bripda J P, Bripda S, Bripda B dan Kompol IS.(*)

(T.S035/A033)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010