Medan (ANTARA) - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Muridan, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus swab antigen bekas.

Ia menyebutkan, pelimpahan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II, ke Kejati Sumut.

"Pelimpahan berkas perkara swab antigen bekas itu di Kejati Sumut pada Selasa (24/8)," ujar Muridan.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut melimpahkan berkas perkara lima orang tersangka dan barang bukti kasus swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Internasional Deli Serdang ke Kejati Sumut, Selasa (24/8).

Kelima tersangka itu PC Manajer Kimia Farma dan empat orang pegawai yakni SP, M, RN dan DP.

Dalam perkara kasus itu, kelima tersangka melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.

Baca juga: Cara bedakan alat tes usap baru dan bekas
Baca juga: Kepolisian diharapkan ungkap kasus alat antigen bekas di Kualanamu


Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021