Palembang (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terus mengusut dugaan penyelewengan pupuk Urea bersubsidi yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2009 dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar.

Menurut Ketua Tim Penyelidikan Intel Kejati Sumsel, Budi Utarto, didampingi Kasi Ekonomi Moneter Kejati, BP Marbun, di Palembang, Senin, pihaknya berupaya mengungkapkan kasus itu.

"Kami akan berupaya keras mengungkap kasus ini, karena menyangkut hajat petani yang haknya dirampas," ujar dia.

Menurut dia, distributor mengambil pupuk bersubsidi dengan berkedok untuk petani di desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Namun setelah pupuk diperoleh, baru kemudian dijual kepada pihak yang tidak berwenang memperolehnya, dan untuk petani hanya dijatah pupuk untuk kebutuhan produksi pada areal seluas dua hektare.

Budi menyatakan, di daerah ini rawan terhadap penyelewengan pupuk bersubsidi, karena tertarik dengan keuntungan yang cukup besar.

Ia menyebutkan, kuota pupuk bersubsi yang harga per kilogram Rp1.571, mencapai sekitar 2.600 ton lebih yang diselewengkan dari satu distributor dicurigai berada di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

"Dalam kasus ini, kami juga ungkap satu lagi distributor pupuk di daerah yang diduga melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi, dan sedang dilakukan pendalaman kasus itu," kata dia pula.

Pihak Kejati Sumsel telah melimpahkan ke tingkat penyidikan kasus penyelewengan dana untuk pupuk bersubsidi itu, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.

Namun belum diungkapkan siapa pelaku dan nama perusahaannya.

"Ini semata untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Apabila telah terekspose lebih dahulu, dapat saja dilakukan upaya menghilangkan semua butki berkaitan dengan indikasi perbuatan melawan hukum itu," ujar dia. (ANT-146*B014/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010