Pagaralam, Sumsel (ANTARA News) - Sekitar 55 hektare hutan lindung di kaki gunung Dempo di Kelurahan Dempo Makmur, Kecamatan Pagaralam Utara, musnah.
Pantauan, ANTARA, kerusakan hutan lindung di kaki Gunung Dempo cukup parah karena sudah beralih fungsi menjadi perkebunan sayur, kopi dan lahan kosong.
"Kami sudah mendata ada sekitar 55 hektare hutan lindung di kaki Gunung Dempo tempatnya di perbatasan kebun teh milik PTPN VII Afdeling IV rusak parah, bukan saja sudah beralih fungsi menjadi lahan perkebunan tapi menjadi penyebab sering terjadi banjir bandang di sekitar kawasan kota," kata Lurah Dempo Makmur, Yansari, Senin.
Padahal, kata dia, sejak dari zaman Belanda dahulu sudah ada batas wilayah hutan lindung yang ditandai dengan tulisan BW mulai dari ketinggian 1.900 dpl hingga ke perbatasan antara pemukiman di kampung II.
"Namun tidak tahu mengapa justru tiba-tiba sekitar tahun 1980 ada sebagian warga ada yang berani membuka kawasan hutan lindung itu, bahkan dari dana kita ada sekitar 20 hektare sudah bersertifikat," katanya.
Ia tidak tahu siapa yang salah sehingga peluluhan hektare hutan ini justru sudah beraih fungsi menjadi lahan perkebunan, apalagi sudah ada sertifikatntya sebagai pemilik lahan.
Berdasarkan pendataan dari kelurahan lahan hutan lindung ini ada sekitar 18 orang pemiliknya dengan luas lahan keseluruhan 20 hektare bersertifikat dan lainnya tidak jelas, ungkap dia.
Ia mengatakan, mengingat daerah ini merupakan kawasan hutan lindung maka atas perintah wali kota harus ditanami kembali dengan pohon penghijauan.
Sementara itu Kabid Inventarisasi tata guna hutan dan pengelolaan hutan, Topanzar Napolion, mengatakan, pemerintah melalui Dinas Kehutanan sudah menyiapkan sekitar 20.000 batang bibit penghijauan untuk ditanam di lokasi tersebut, bahkan hingga hari ini sudah ditanam sekitar 14.700 batang.
Sekitar satu tahun lalu pemerintah sudah melakukan penanam tapi ada yang merusaknya dengan cara dicabuti.
"Sudah menjadi program pemerintah untuk menghijaukan kembali kawasan hutan lindung di kaki Gunung Dempo, siapapun yang menghalangi akan berhadapan dengan hukum," katanya. (ANT-127/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010