Medan (ANTARA News) - Puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia, Sumatera Utara, mendatangi kantor Pengadilan Tinggi di Medan, memprotes tindakan pimpinan institusi tersebut yang tidak berkenan melantik mereka hingga berdampak dilarangnya beracara di persidangan.
Humas Pengadilan Tinggi Sumatera Sumut, Nuzuardi di Medan, Senin, mengatakan, kedatangan 30 pengacara itu langsung dipimpin oleh Ketuanya Borkat Harahap dan diterima oleh Ketua PT Sumut Rivai Rasyad.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut Borkat Harahap menyampaikan pada Ketua PT Sumut, kenapa pengacara dibawah KAI tak dilantik.
Padahal semua pengacara tersebut sama tak ada perbedaan dalam organisasi.
"Pihak PT Sumut perlu memikirkan masalah ini," kata Harahap.
Dalam menanggapi KAI Sumut itu, Ketua PT Sumut Rivai Rasyad mengatakan, pihaknya dalam mengenai pelantikan pengacara ini hanya berpedoman pada surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Jadi PT Sumut hanya mengikuti ketentuan dari MA," ujar Rivai.
Selanjutnya ia menyarankan kepada KAI Sumut agar membuat surat yang ditujukan ke MA dan diserahkan ke PT Sumut.
Kemudian, PT Sumut nantinya akan mengirim surat tersebut ke MA.
Nuzuardi mengatakan, kedatangan pengacara KAI Sumut itu ke kantor PT, juga dipicu adanya pelantikan 84 pengacara yang tergabung dalam Peradi Sumut yang digelar di Hotel Aston Internasional Medan.
Bahkan, dalam pelantikan yang dilakukan oleh Ketua PT Sumut itu, juga coba dihalang-halangi oleh beberapa anggota KAI Sumut.
Namun upaya yang dilakukan itu, dicegah oleh petugas kepolisian yang memberikan pengamanan dalam acara tersebut.
Usai acara pelantikan di hotel itu, selanjutnya pengacara KAI Sumut mendatangi kantor PT.
Puluhan petugas kepolisian disiagakan di depan kantor PT Sumut untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
"Usai pengacara KAI Sumut menemui Ketua PT, mereka meninggalkan kantor Pengadilan Tinggi tersebut," kata Nuzuardi. (M034/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010