Jakarta (ANTARA New) – Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto, mengingatkan bahwa aturan tentang penguasaan saham perusahaan telekomunikasi sudah diatur oleh pemerintah dan harus dipatuhi.
"Kepemilikan saham sudah jelas diatur dalam Perpres tentang DNI (Daftar Negatif Investasi), kalau jumlahnya melebihi batasan harus dipertanyakan siapa yang membawa dan memperbolehkan investor tersebut masuk ke Indonesia,” ujarnya, di Jakarta, kemarin, saat ditanya mengenai berita dugaan keikutsertaan investor asing secara tidak langsung dalam bisnis tersebut.
Menurut dia, penguasaan saham perusahaan nasional oleh investor asing memiliki ketentuan dan prosedur yang tidak boleh dilanggar.
"Mereka (investor) masuk ke sini pasti dibawa oleh kepanjangan tangan pemerintah. Kalau prosesnya jadi menabrak banyak aturan, pemerintah tidak bisa lepas tangan," ujarnya menambahkan. Harus ada pihak-pihak yang dimintai pertanggung jawaban dalam kasus ini.
Seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai keterangan perihal keikutsertaan beberapa investor asing dalam bisnis tower ini. "Apabila terindikasi ada penyimpangan, Komisi VI akan memintai keterangan BKPM untuk menjelaskan sebenar-benarnya kronologis masuknya invesor asing tersebut. Apakah pengawasannya lemah dalam merealisasikan DNI. Itu yang kita selidiki," ujarnya.
Sementara anggota Komisi VI yang lain, Aria Bima, melihat bahwa letak kesalahan proyek tower ini adalah gagalnya BKPM mengkomunikasikan DNI kepada para investor asing. "BKPM tidak bisa menjelaskan aturan main kita pada penanam modal asing. Kalau sudah terlanjur seperti saat ini, bukan hanya menabrak aturan tapi juga merugikan pengusaha lokal serta negara secara jangka panjang," tegasnya.
Padahal, ditambahkannya, hampir di setiap rapat kerja dengan Komisi VI, DPR selalu menegaskan perlunya BKPM bersinergi dengan kementerian lain untuk mempromosikan dan mengimplementasikan roadmap investasi dengan baik.
"Sejak dulu, BKPM sudah diingatkan untuk mengutamakan sinergisasi dengan instansi lain. Tapi dari kasus ini justru terlihat ketidakharmonisan di antara kementerian," ujarnya.
DPR menyadari peran sentral BKPM dalam mendukung sistem perekonomian dan pembangunan nasional. Sebagai pintu masuk investasi asing, instansi yang dipimpin Gita ini dituntut untuk dapat memasarkan potensi ekonomi lokal sesuai dengan koridor ketentuan yang berlaku.
Sekjen Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (ASPIMTEL), Peter M Simanjuntak, menyayangkan kisruh yang berkembang terkait penanganan proyek tower ini. Pihaknya meminta agar DPR memperhatikan permasalahan ini secara serius.
Menurutnya, kesepakatan untuk menutup akses bagi investor asing di bisnis tower ini sudah final dan bertujuan untuk dapat melindungi kepentingan pengusaha domestik.
"Kalau dalam realisasinya ternyata jadi seperti ini, buat apa ada ketentuan dalam Perpres soal DNI," katanya.
Ditambahkannya, setelah terbongkarnya kasus ini, pengusaha nasional menjadi bertanya-tanya tentang kelanjutan nasib dan kejelasan bisnis menara telekomunikasi yang telah berjalan.(*)
Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010