Bengkulu (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya akan menonaktifkan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin jika statusnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa.

"Kita hormati proses hukum, dan saya akan menonaktifkan yang bersangkutan jika statusnya sudah ditetapkan menjadi terdakwa," katanya di Bengkulu, Senin.

Hal itu dikatakannya setelah melantik pasangan kepala daerah terpilih Provinsi Bengkulu Agusrin M Najamudin dan Junaidi Hamzah di ruang paripurna DPRD provinsi.

Menurut dia, status tersangka belum membuktikan jika kepala daerah yang terpilih untuk kedua kalinya pada Pilkada Juli 2010 itu bersalah.

"Tapi jika dalam proses hukum itu ditetapkan sebagai terdakwa, maka pasti akan dinonaktifkan," katanya.

Agusrin Najamudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2006-2007 senilai Rp21,3 miliar.
(K-RNI/E011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010