Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik kami

Jakarta (ANTARA) - PT Lippo Karawaci Tbk sebagai perusahaan hingga saat ini tidak pernah meminjam atau menyentuh dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Tidak ada satu pun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan, sekalipun satu sen, dana BLBI," kata Corporate Communication PT Lippo Karawaci Tbk, Danang Kemayan Jatinang dalam siaran pers, di Jakarta, Jumat.

Namun Danang membenarkan adanya aset berupa lahan yang berlokasi di dalam kawasan Lippo Karawaci yang merupakan milik pemerintah.

Danang menjelaskan lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001.

"Jadi, lahan tersebut sudah bukan lagi milik kami," ujarnya.

Baca juga: Satgas BLBI sita aset obligor dan debitur BLBI

Kepemilikan lahan oleh pemerintah, qq Depkeu, sejak 2001, terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah, qq BPPN, pada September 1997, saat krisis moneter saat itu.

"Kami sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengonsolidasikan aset-aset tertentu milik Depkeu dan satgas yang baru dibentuk. Bahwa diantara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang berlokasi di sekitar permukiman Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar," kata Danang.

Dengan demikian, pemberitaan yang seolah-olah ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan Lippo sebagai obligor dahulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar.

"Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001," demikian Danang.

Baca juga: Mahfud ingatkan penerima BLBI segera kembalikan utangnya ke negara

Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021