"Saya akan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk melaporkan penanganan kasus itu selama ini," katanya seusai Serah Terima Jabatan (Sertijab) Jaksa Agung dari Darmono di Jakarta, Senin.
Ia menyatakan dirinya serius untuk menegakkan hukum terutama dalam kasus tindak pidana korupsi sembari tetap mengacu kepada koridor hukum yang berlaku.
"Lanjutan kasus itu, akan kita kaji kembali," katanya.
Untuk kasus Bank Bukopin terkait pengadaan alat pengering gabah (Drying Center) yang sudah menetapkan 11 orang tersangka sejak pertengahan 2008, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya.
Kasus Bank Mandiri tersebut sampai sekarang jalan di tempat setelah perkara pokok kasus tersebut, mantan Direktsi Bank Mandiri ECW Neloe dkk dan PT Cipta Graha Nusantara (CGN), Diman Ponidjan.
Saat ini, Jaksa Agung sebelumnya, Hendarman Supandji menyatakan akan tetap melanjutkan perkara pokok kasus tersebut sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA).
Perkara pokok itu yakni PT Lativi Media Karya dengan tersangka Abdul Latief, Usman Dja`far dan Hashim Sumiana.
Kemudian PT Kiani Kertas, PT Artha Bhama Texindo, PT Great River Internasional, PT Garuda Mas dan PT Tri Mustika Texindo.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Basrief Arief, mantan Wakil Jaksa Agung periode 2005-2007, menjadi jaksa agung yang baru.
Barief Arief dilantik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Jumat (26/11) di Istana Negara. (*)
R021/A041
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010