"Saya akan baca kembali langkah deponeering yang telah diputuskan sebelumnya, terkait jika ada yang perlu ditambah (isi pertimbangan deponeering)," katanya, eusai Serah Terima Jabatan Jaksa Agung dari Darmono di Jakarta, Senin.
Kejaksaan Agung telah memutuskan pendeponiran perkara Bibit-Chandra dan meminta saran atau pendapat dari badan kekuasaan negara lainnya.
Dua badan kekuasaan negara sudah menyampaikan saran atau pendapat tersebut, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.
Undang-Undang Kejaksaan menyebutkan yang menandatangani putusan pendeponiran adalah jaksa definitif.
Ia menegaskan akan membaca kembali alasan pendeponiran setelah mendapat masukan dari institusi lain.
"Tapi yang jelas putusan deponeering merupakan putusan sebelum saya dilantik," katanya.
Kejaksaan Agung menyatakan sudah menerima pendapat dari Mahkamah Konstitusi, demi kepentingan umum dalam kasus pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
"Dari lima badan kekuasaan negara yang diminta pendapat atau saran soal deponeering, baru satu yang memberikan tanggapan yakni MK melalui ketuanya, Mahfud MD," kata Plt Jaksa Agung, Darmono, Jumat pekan lalu. (*)
R021/AR09
Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010