Ini adalah upaya pengendalian dari presiden sebagai kepala negara

Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa Perpres Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga adalah upaya pengendalian yang dilakukan oleh presiden.

“Ini adalah upaya pengendalian (peraturan, red) dari presiden sebagai kepala negara,” kata Abdul Fickar ketika dihubungi oleh ANTARA di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Peraturan menteri dan kepala lembaga harus atas persetujuan presiden


Baca juga: Pakar hukum Unsoed apresiasi terbitnya Perpres Nomor 68 Tahun 2021

Menurut Abdul Fickar, penetapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2021 dapat mencegah para menteri membuat aturan yang didasari oleh kepentingan sektor masing-masing, atau bahkan kepentingan politis masing-masing.

Abdul Fickar berpendapat bahwa ada latar belakang politis yang juga menjadi faktor pendorong terciptanya Perpres tersebut, selain faktor penyelarasan maupun harmonisasi.

“Mungkin ada kekhawatiran presiden tidak bisa mengendalikan menteri-menterinya,” tutur Abdul Fickar.

Meski demikian, Abdul Fickar berharap agar presiden dapat merangkul Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam melakukan implementasi Perpres tersebut. Hal ini untuk mengoptimalkan fungsi dari BPHN yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Apalagi, sambung Abdul Fickar, BPHN sudah berdiri sejak tahun 1958 dan memiliki fungsi untuk melaksanakan analisis dan evaluasi hukum. Fungsi tersebut menunjukkan bahwa BPHN juga memiliki andil dalam mengupayakan keharmonisan antarperaturan yang diciptakan oleh perangkat pemerintahan.

“Presiden mestinya mengikutsertakan BPHN, khususnya setiap ada urusan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul Fickar.

Pada pemberitaan sebelumnya, disebutkan bahwa pertimbangan Presiden Jokowi menetapkan Perpres No. 68 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan gerak penyelenggaraan pemerintah dan menjaga arah kebijakan pembangunan nasional, menghasilkan peraturan menteri/kepala lembaga yang harmonis dan tidak sektoral, serta meminimalkan permasalahan dalam pelaksanaan peraturan menteri/kepala lembaga

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No. 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara pada hari Jumat.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Sigit Pinardi
Copyright © ANTARA 2021