membuat marketing atau media sosial mencari investor dan kemudian untuk perhutanan sosial, mendokumentasikan kearifan lokal untuk bahan menjadi ekowisata

Jakarta (ANTARA) - Generasi muda dapat berkontribusi dalam perhutanan sosial, salah satunya terlibat digitalisasi dan pemasaran berbagai produk dan ekowisata yang merupakan bagian dari program itu, kata pakar biologi konservasi dan peneliti dari Universitas Indonesia (UI) Mochamad Indrawan.

"Perhutanan sosial itu sebenarnya memberikan manfaat secara langsung," ujar dia dalam diskusi virtual yang diadakan Yayasan Keanekaragama Hayati (Kehati) dipantau dari Jakarta pada Jumat sore.

Menurut peneliti di Institute for Sustainable Earth and Resource (I-SER) UI itu, generasi muda bahkan yang tidak berasal dari jurusan terkait dengan perhutanan, dapat berkontribusi dalam perkembangan perhutanan sosial dengan cara lain.

Secara khusus, dia menyoroti bagaimana dalam program perhutanan sosial, sebuah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat, masih belum ada tenaga pendamping yang cukup banyak untuk mendampingi ribuan kelompok yang memegang SK perhutanan sosial.

Baca juga: Realisasi perhutanan sosial capai 4,7 juta ha sampai Agustus 2021

Banyak produk perhutanan sosial yang memiliki nilai manfaat tersebut membutuhkan pemasaran dan sosialisasi agar dapat dikenal di luar daerah.

"Generasi muda itu bisa membuat marketing atau media sosial mencari investor dan kemudian untuk perhutanan sosial, mendokumentasikan kearifan lokal untuk bahan menjadi ekowisata," kata Indrawan yang menerima penghargaan lingkungan hidup, Kapaltaru, pada 2018.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sampai dengan Agustus 2021, realisasi perhutanan sosial telah mencapai 4.721.389,78 hektare di seluruh Indonesia.

Rinciannya, hutan desa 1.869.661,36 hektare, hutan kemasyarakatan 834.706,05 hektare, hutan tanaman rakyat 349.981,58 hektare, pengakuan perlindungan kemitraan kehutanan (Kulin KK) 481.229,56 hektare dan izin pemanfaatan hutan perhutanan sosial (IPHPS) 35.613,23 hektare.

Selain itu, hutan adat seluas 1.150.198 hektare, dengan rincian yang sudah ditetapkan 59.443 hektare dan indikatif hutan adat 1.090.755 hektare.

Baca juga: Perempuan masih hadapi tantangan dalam pengelolaan perhutanan sosial
Baca juga: Bappenas: Perhutanan sosial program lintas sektor

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021