Jelas sangat merugikan malah tidak pernah tersentuh
Jakarta (ANTARA) - Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar tidak ragu menyeret siapa pun yang diduga terlibat korupsi dana PT Asabri dan Jiwasraya.
"Semua pihak yang terlibat harus diungkap, tidak boleh tebang pilih. Perkara harus dibuat terang-benderang," kata Suparji menanggapi kelanjutan penanganan kasus korupsi pada PT Asabri melalui keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Jumat.
Ia berpendapat dalam kasus tersebut penyidik tidak boleh berhenti terhadap sembilan tersangka yang saat ini sudah masuk ke tahap persidangan.
Hal itu ia sampaikan sekaligus merespons belum diprosesnya secara hukum sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi PT Asabri dan Jiwasraya, baik sejumlah emiten PT Asabri maupun petinggi BPK yang diduga ikut bermain dalam kasus itu.
Sonny Wijaya, Direktur Utama PT Asabri pada saat awal menjabat tidak pernah mengenal Heru Hidayat. Namun, secara tiba-tiba dalam waktu singkat langsung memercayakan Heru Hidayat dan rekan-rekannya sebagai mitra mengelola investasi yang begitu besar.
Tanpa ada rekomendasi serta dorongan orang yang begitu berpengaruh jelas tidak mungkin. Orang tersebut kabarnya merupakan salah seorang petinggi BPK, kata dia.
Kemudian, semakin terlihat rekan-rekan Heru Hidayat di perusahaan bersama yang juga menjadi direksi di perusahaan tersebut, ikut terlibat aktif menjual saham dengan harga tinggi ke Asabri.
"Jelas sangat merugikan malah tidak pernah tersentuh," ujar dia lagi.
Namun, kerugian negara justru lebih banyak dibebankan kepada para pemilik saham yang berstatus narapidana, dimana sahamnya sudah tidak ada lagi di Asabri. Jika memperhatikan laporan keuangan dari pembelian dan penjualan, saham Asabri malahan diuntungkan.
Dari sini juga terlihat pengabaian pemeriksaan BPK dan penyidik, karena tidak pernah menyentuh emiten saham yang masih dimiliki Asabri dalam jumlah besar. Bahkan, di atas 15 persen, sementara batas maksimal yang ditetapkan hanya sebesar lima persen.
Oleh karena itu, Suparji berharap agar kejaksaan menyingkap pelaku lain dalam kasus mega skandal tersebut. Jaksa harus membuktikan bahwa penegakan hukum kasus Asabri murni hukum bukan karena tekanan pihak lain.
"Atas dasar itulah siapa pun yang terlibat harus diproses secara objektif, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Tim penyidik kejaksaan hingga kini masih terus mendalami pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana keuangan dan investasi PT Asabri (Persero). Sejumlah direktur pada perusahaan sekuritas juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Pada Kamis (19/8), penyidik memeriksa TJ selaku Direktur Utama PT Panin Sekuritas, saksi CH selaku Direktur Utama PT Trust Sekuritas. Selanjutnya, Selasa (24/8), penyidik memeriksa Direktur Utama PT OCBC Sekuritas Indonesia Djamdjani. Tidak hanya itu, penyidik juga memeriksa Direktur Utama PT OSO Sekuritas Indonesia Achdiarini Siwiwardhani.
"Diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Selain itu, penyidik juga mendalami keterlibatan 10 perusahaan manajer investasi (MI) lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru PT Asabri
Baca juga: Kejagung menyatakan siap hadapi gugatan terkait sitaan Asabri
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021