Mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain
Mukomuko (ANTARA) -
Personel Operasi Wanalaga Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu menyita tiga ekor burung yang statusnya hampir punah dan dilindungi dari dua orang warga di daerah ini.
 
"Kami juga mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki dan menguasai satwa yang dilindungi," kata Kepala Polres Mukomuko AKBP Witdiardi, di Mukomuko, Jumat, saat jumpa pers terkait kegiatan Personel Operasi Wanalaga Polres Mukomuko.

Polisi telah menyita tiga ekor burung dilindungi, yakni dua ekor budbud/Tokhtor Sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu burung elang hitam (Ictinaetus malaiensis).
 
Ia mengatakan, personel menyita satwa dilindungi tersebut berdasarkan laporan dari warga setempat yang mengetahui ada warga yang memelihara satwa dilindungi.
 
Kemudian personel Operasi Wanalaga kepolisian resor setempat mendatangi dua tempat kejadian peristiwa dan menemukan ada tiga ekor burung yang dilindungi dipelihara oleh warga setempat.
 
"Kalau berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transaksi satwa dilindungi," ujarnya.
 
Selanjutnya pihaknya melakukan pembinaan terhadap dua orang warga ini, dan mereka harus membuat surat pernyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi.
 
Karena tindakan memelihara dan memiliki satwa dilindungi tersebut melanggar Pasal 40 ayat 2 jo 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
 
Pihaknya kemudian menyerahkan tiga ekor burung dilindungi itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepasliarkan.

BKSDA Resor Kabupaten Mukomuko Tarmizi mengatakan pihaknya akan melepasliarkan satwa ini di kawasan Pusat Latihan Gajah (PLG) di wilayah Seblat.

"Kami periksa dulu kondisi kesehatannya, setelah itu satwa ini baru bisa kami lepasliarkan," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi sita burung dilindungi dari penangkar ilegal di Sukabumi
Baca juga: BBKSDA Riau sita 14 burung cangak merah yang dijual di pinggir jalan
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021