Ternate (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati), Maluku Utara (Malut), sepanjang tahan 2010 telah menanganani 47 perkara korupsi dan 26 perkara di antaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Bahkan, kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Hendrizal Husen, di Ternate, Senin, sejumlah perkara lainnya telah diajukan ke pengadilan.
Dia menyatakan Kejati Malut menangani 15 pekara, sedangkan delapan di antaranya hingga kini dalam tahap penyelidikan. Sementara itu, 7 perkara lainnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan hingga penuntutan.
Jenis perkara yang ditingkatkan ke penyidikan dan penuntutan adalah dugaan penyalagunaan anggaran rutin BPDE yang berhasil menyeret tersangka MS, dugaan pengadaan fiktif mesin pending (air brus) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tikep, tersangkanya IS, AT, dan RA.
Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek pengembangan agrobisnis berbasis rumput laut sebanyak 50 paket di Pulau Morotai, yang dikelola oleh Bappeda Malut tersangkanya MM alias Muhadjir, IW alias Ikram dan CK alias Candra.
Selain itu, dugaan penyalahgunaan dana guru bantu tahun anggaran (TA) 2005/2006 di cabang Kantor Pos Tidore Kepulauan (Tikep) tersangkanya berinisial SY.
Kejati Malut juga menangani kasus dugaan korupsi dana "block grant" dalam pembangunan USB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 2 Morotai Selatan (Morsel) menyeret tersangka SK alias Suemi, dugaan penyalagunaan dana block grant pembangunan USB SMPN 2 Morotai Utara (Morut) tersangkanya AK alias Alfred, dan penyalagunaan dana block grant pembangunan USB SMPN Tobelo tersangkanya Drs. A alias Asmar.
Menyinggung jenis perkara yang masih dalam proses penyelidikan, Hendrizal enggan menyebutkannya. Dia, beralasan jika jenis perkara disebutkan akan menghambat proses penyelidikan.
Hendrizal, kemudian membeberkan penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran Kejati Malut, di antaranya Kejari Ternate sebanyak 2 perkara yaitu dugaan penyalahgunaan dana pembayaran rekening air PDAM dengan tersangka berinsial FM alias Fery dan dugaan penyalahgunaan dana percepatan proyek tambak percontohan udang di Halbar dengan tersangka tersangka AM.
Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ternate di Jailolo, juga menangani 3 perkara, yaitu dugaan penyalahgunaan dana program percepatan tambak percontohan semi intensif udang di Jailolo dan dugaan penyimpangan dana DAK 2007 dalam pengadaan moubiler dengan tersangka DG. Serta, dugaan penyalahgunaan dana proyek tambak udang di Jailolo dengan tersangka berinisial RK.
Cabjari Ternate di Morotai, sebanyak 1 perkara yaitu dugaan penyalahgunaan dana bantuan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemag), untuk pembangunan Gereja di Desa Bido, Morotai.
Kejari Tobelo sebanyak 4 perkara yaitu dugaan penyalahgunaan dana program block grant pembangunan dua RKB SD Inpres Pidiwang, dugaan penyalahgunaan dana izin trayek pada Dinas Perhubungan (Perhub) Halut tahun 2008 dan 2009.
Dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Alokasi Desa (DAD) tahun 2009 pada Kantor Pelayanan Kas Daerah Pemkab Halut dan dugaan penyalahgunaan dana proyek penanggulangan pengungsi korban konflik horizontal (kerusuhan-red) mengenai bantuan bahan bangunan rumah pengungsi di Desa Salemuli, Kecamatan Galela, Halut. (AF/K004)
Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010