"Kami tengah menggodok payung hukum pengelolaan 50 taman nasional dan kawasan konservasi yang luasnya mencapai 15 juta hektar agar swasta bisa turut mengelola kawasan hutan itu," kata Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kemhut, Darori, di Jakarta, Minggu.
Begitu payung hukum selesai dibuat, menurut dia, pemerintah akan menawarkan pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi kepada investor swasta untuk pengembangan jasa wisata alam.
Menurut Dirjen swastanisasi ini bukan untuk mencari keuntungan melainkan untuk memaksimalkan pengelolaan taman nasional/kawasan konservasi yang selama ini terbentur dana minim.
"Selama ini,anggaran pemerintah terbatas untuk mengelola taman nasional dan kawasan konservasi. Padahal, banyak yang bisa dimanfaatkan di kawasan tersebut tanpa mengeksploitasi dan merusak ekosistemnya," kata Darori.
Dia mengatakan butuh komitmen dan investasi besar dalam mengelola taman nasional dan kawasan konservasi, sehingga butuh payung hukum dan regulasi untuk menggawangi usaha ini.
"Investasi tak sedikit, swasta juga harus berjanji akan mengelola sesuai peraturan yang kini tengah kita siapkan. Kita harapkan pengelolaan oleh swasta bisa profesional, sekaligus menjaga ekosistem taman nasional dan konservasi itu," katanya.
Menurut dia, pemerintah memberikan kewenangan kepada swasta mengelola. "Pemerintah juga tak akan menarik biaya apapun, hanya memegang komitmen swasta, tentunya ada rambu dan sanksi bagi mereka yang mengabaikan komitmen itu," kata Darori.
Dirjen mengatakan saat ini negara seperti Jepang dan Brazil sudah menyerahkan pengelolaan taman nasional kepada swasta dan hasilnya baik. Taman nasional dan ekosistemnya terjaga, negara juga diuntungkan dengan devisa dari turis yang mengunjungi taman nasional itu.
Sebenarnya, kata Darori, upaya melibatkan swasta dalam pengelolaan taman nasional sudah dilakukan Kemhut pada Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dan Taman Nasional Bukit Barisan (TNBB).
Dikatakan, kelompok usaha Sinar Mas telah mengalokasikan dana sekitar Rp3 miliar untuk membuat kandang badak di TNUK, sedang bos Artha Graha, Tomy Winata, mengucurkan bantuan Rp10 miliar untuk TNBB.
"Pemerintah tak dapat keuntungan dalam rupiah karena dana itu semua disalurkan langsung di lokasi taman nasional. Swasta pemberi bantuan juga tidak mendapat kompensasi, tetapi mereka menikmati citra yang bagus sebagai kelompok usaha yang peduli konservasi," kata Darori.
Upaya pengelolaan taman wisata/kawasan konservasi, kata Darori, merupakan bagian dari upaya promosi menjaga kawasan konservasi. Kemhut, katanya, sudah mengeluarkan data kawasan yang di lindungi di Indonesia.
Sebelumnya, Kemhut sudah menetapkan 36 juta hektar yang meliputi 566 titik kawasan yang harus di lindungi. Dari luasan itu, ada 12 klasifikasi kawasan konservasi nasional yang mencakup 450 daerah dan itu juga mencakup kawasan konservasi laut.
Dari 566 kawasan yang di lindungi, 76 titik di antarnya merupakan kawasan konservasi laut atau total 13,5 juta hektar, kata Darori. (A027/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010