Kondisi sistem perwakilan saat ini masih cenderung terpusat dan berakibat pada masih adanya kesenjangan di daerah
Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan bahwa DPD RI akan terus mengupayakan sistem bikameral yang efektif dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Mahyudin mengatakan bahwa sistem ketatanegaraan yang ada saat ini masih belum dapat menciptakan sistem parlemen yang mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.
“Kondisi sistem perwakilan saat ini masih cenderung terpusat dan berakibat pada masih adanya kesenjangan di daerah," kata Mahyudin.
Sistem bikameral merupakan sistem perwakilan yang terdiri dari dua kamar, yakni DPR RI dan DPD RI. Sistem ini bertujuan untuk mencapai pemerintahan yang baik (good governance) serta tercapainya check and balances antara lembaga negara, khususnya di lembaga legislatif.
Menurut Wakil Ketua DPD RI ini, sistem bikameral yang kini berlaku di Indonesia masih belum mampu mewujudkan fungsi check and balance dalam sistem parlemen. Lahirnya DPD RI yang mewakili wilayah seharusnya berperan sebagai kamar kedua untuk melakukan fungsi check and balances dan mengawal otonomi agar tidak memunculkan kesenjangan di daerah.
Akan tetapi, dalam praktiknya, DPD RI tidak diberi kewenangan legislatif yang memadai sebagai wakil daerah.
Baca juga: Wakil Ketua DPD berharap Badan Pangan solusi pembangunan pertanian
Baca juga: DPD: Indonesia perlu miliki kemandirian dan kedaulatan pangan
"Seharusnya sistem parlemen Indonesia tidak terlalu didominasi oleh partai politik (parpol), karena jika demikian bisa memunculkan fenomena oligarki," tutur Mahyudin.
Ia berkata, ketika sudah memilih sistem bikameral, maka harus dijalankan dengan memaksimalkan peran DPD RI untuk mengatasi kesenjangan di daerah. Namun, fungsi DPD dalam sistem bikameral di Indonesia masih sangat lemah.
Hal senada diungkapkan oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun dalam Executive Brief DPD RI (26/8). Refly mengatakan, DPD RI merupakan sebuah lembaga yang memiliki mandat besar karena dipilih dan mewakili daerah secara murni, tetapi diberi kewenangan yang kecil.
"Padahal, seharusnya adanya mandat yang besar, juga harus diimbangi dengan kewenangan yang besar pula," ucap Refly.
Ia menilai, seharusnya DPD RI diberikan fungsi menentukan dan fungsi persetujuan dalam pembentukan undang-undang. Tetapi, saat ini, kedua fungsi tersebut tidak diberikan kepada DPD RI. Padahal keduanya merupakan fungsi yang krusial sebagai sebuah lembaga parlemen.
Dalam proses legislasi, kata Refly, peran DPD RI dibatasi hanya sampai tahap pembahasan Rancangan Undang-Undang, itu pun DPD RI hanya dianggap sebagai satu fraksi saja, bukan sebagai pelaksana fungsi bikameral.
“Demikian juga halnya dengan fungsi pengawasan dan anggaran, di mana dalam praktiknya hanya digantungkan pada DPR RI, seharusnya ada power sharing,” ucapnya.
Baca juga: Ketua DPD RI minta metode distribusi vaksin ke daerah diperbaiki
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021