mereka memetakan dulu sebelum melancarkan aksinya

Jakarta (ANTARA) - Satuan Polsek Cilandak, Jakarta Selatan menangkap empat pemuda karena diduga kerap melakukan tindakan pemalakan atau pemerasan terhadap sejumlah sopir truk yang sedang beristirahat di sejumlah jalan tol di Jakarta.

Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Agung Permana di Jakarta, Jumat mengatakan tiga pelaku diantaranya yakni, JH (29), RY (32), dan IR (33) ditangkap pada Sabtu, (10/7) di Jalan RA. Kartini Cilandak Barat.

Baca juga: Seorang pria diduga palak pekerja proyek pembangunan di kawasan Joglo

Sementara satu tersangka lainnya, yakni RS (34) ditangkap secara terpisah pada Rabu, (11/8) di kawasan Ciledug setelah melarikan diri beberapa minggu.

"Mereka ini menyewa mobil untuk masuk ke jalan tol dan mengincar supir truk yang tengah menepi dan meminta uang Rp20 ribu. Mereka melakukan aksinya ini kurang lebih 10 kali, di tol Jakarta-Merak, Jagorawi, dan Lingkar Luar," kata Agung Permana.

Agung mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu korban pemalakan melapor kepada polisi pada Sabtu, (10/7).

Kemudian, unit reserse kriminal Polsek Cilandak bergerak cepat melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga pelaku pada hari itu juga.

Baca juga: Polsek Kembangan amankan oknum ormas bersenjata tajam palak warga

Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa komplotan ini mengincar para pengendara truk yang sedang beristirahat dengan modus memintai sejumlah uang kepada setiap sopir kendaraan tersebut.

"Mereka petakan dulu, karena tahu lintasan mana yang boleh dilewati kendaraan di jam tertentu. Di jam tertentu itulah komplotan ini melancarkan aksinya," kata Agung

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit kartu e-money (uang elektronik), dua buah telepon selular, satu unit mobil yang digunakan pelaku menjalankan aksinya, dan sejumlah uang hasil pungutan liar.

Atas tindakan itu, keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana pemerasan yang dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama sembilan tahun.

Baca juga: Pemkot Jakbar pecat lima petugas Satpol PP nakal yang peras pedagang

Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021