Posisi penyelesaian dari lokasi Desa Karangdoro sudah di depan gawang,
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) berjanji akan mempercepat penyelesaian konflik agraria di Banyuwangi, termasuk di lokasi masalah pertanahan yang dijadikan prioritas yakni di Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan KSP sedang meninjau langsung masalah agraria di Desa Karangdoro, Tegalsari, Banyuwangi.
“Posisi penyelesaian dari lokasi Desa Karangdoro sudah di depan gawang,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian ATR: penyelesaian konflik agraria perlu koordinasi
Menurut Kepala Desa Karangdoro Sunaryo, yang dikutip KSP, warga desa sudah terlalu lama menanti penyelesaian konflik agraria di wilayah itu. Warga desa sudah mengajukan 13 kali upaya pelepasan wilayah desa dari kawasan hutan.
Menurut Sunaryo, warga Desa Karangdoro sudah menempati wilayah di kawasan hutan itu sejak 1943. Sejak tahun 2000, kata dia, masyarakat setempat juga sudah tidak dapat membayar pajak karena kawasan tempat tinggalnya tidak memiliki kepastian hukum.
“Banyak yang sudah menjanjikan akan disertifikasi. Kami sangat berharap nanti saya bisa mati dengan tenang karena warisan anak cucu sudah mendapatkan kepastian hukum,” kata salah satu warga Dusun Sumberagung, Desa Karangdoro, Jumeno yang dikutip KSP.
Selain berdiskusi dengan masyarakat, Tim KSP juga berdialog dengan pemimpin daerah. Hal itu, menurut Tenaga Ahli Utama KSP Usep Setiawan, karena penyelesaian konflik agraria melalui kolaborasi di tingkat pusat juga harus didukung oleh kolaborasi di tingkat daerah.
Baca juga: Komnas HAM: Konflik agraria akibat pembangunan masih terus terjadi
Usep mengatakan untuk keseluruhan Banyuwangi, tim KSP telah menerima 16 pengaduan konflik agraria.
“Di tahun 2021 sendiri ada 4 lokasi permukiman dalam kawasan hutan yang akan diprioritaskan penyelesaiannya dan dikawal secara intensif oleh Tim Agraria Bersama 2021,” ujarnya.
Kepala KSP Moeldoko juga sebelumnya telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 1B/T/2021 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dan Penguatan Kebijakan Reforma Agraria Tahun 2021 (tertanggal 29 Januari 2021). Tim ini diharapkan mampu mengupayakan percepatan penanganan 137 Konflik Agraria yang diprioritaskan pada tahun 2021.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang dikutip KSP, mengakui bahwa penyelesaian konflik agraria di Banyuwangi cukup rumit karena permasalahan pertanahan ini sudah berjalan lama dan diwariskan turun temurun dari generasi ke generasi.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi juga menyatakan komitmennya untuk segera menyusun mekanisme penyelesaian konflik dan membawa skema tersebut ke Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Banyuwangi.
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021