Medan (ANTARA News) - Pengamat Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Runtung Sitepu SH, mengemukakan bahwa Basrief Arief sebagai Jaksa Agung yang baru harus secepatnya membenahi institusi kejaksaan sekaligus membuat perubahan-perubahan agar lebih baik lagi.
"Basrief dinilai mampu membawa kejaksaan semakin maju, berprestasi dalam penanganan berbagai kasus, hal ini juga sudah merupakan tekad beliau sebelum diangkat menjadi orang pertama di lingkungan Kejaksaan Agung," kata Sitepu di Medan, Minggu, ketika diminta komentarnya mengenai Jaksa Agung itu.
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu, pemilihan Basrief sebagai Jaksa Agung telah melalui berbagai pertimbangan dan penilaian yang ekstra ketat.
Selain itu, Basrief juga tidak asing lagi di lingkungan kejaksaan, karena beliau pernah menjadi Wakil Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen dan Kajati DKI yang memiliki segudang pengalaman dalam penegakan hukum.
"Jadi kemampuan Basrief dalam penegakan hukum maupun pembenahan birokrasi kejaksaan tidak disangsikan lagi. Harapan tersebut juga menjadi dambaan bagi warga agar penegakan hukum dewasa ini benar-benar terlaksana seperti yang diharapkan bersama," kata Dekan Fakuktas Hukum USU itu.
Sitepu mengatakan, untuk membuktikan bahwa Basrief mampu melakukan penegakan hukum seperti yang diharapkan, maka beliau harus mempercepat penanganan kasus yang dilakukan oleh Kejagung.
"Kasus-kasus yang besar yang selama ini sedang ditangani Kejagung harus secepatnya diselesaikan. Begitu juga dalam penanganan koruptor yang melarikan diri ke luar negeri juga harus menjadi prioritas bagi Jaksa Agung Basrief," katanya.
Kasus besar itu, misalnya seperti penyimpangan dan permainan pajak yang melibatkan pegawai di lingkungan Departemen Keuangan, yakni Gayus Tambunan. Kasus yang menjadi sorotan publik itu, harus menjadi perhatian serius bagi Kejagung.
"Kejagung juga harus benar-benar meningkatkan kinerja pegawainya, sumber daya manusianya dan penegakan hukum kearah yang semakin baik," kata Runtung.
(T.M034/R007/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010