"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," kata jaksa penuntut umum (JPU) Putu Agus Adnyana Putra saat sidang virtual, di PN Denpasar, Kamis.
Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
Dalam perkara ini, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Kejadian berawal pada hari Senin, 26 April 2021 sekitar pukul 16.00 WITA, terdakwa mendapatkan pesan dari seseorang yang bernama Asmat alias Unyil untuk mengambil tempelan sabu-sabu sebanyak 12 paket, dan tablet ekstasi warna merah sebanyak lima butir, di jalan by pass Ngurah Rai Sanur.
Setelah mengambil paket sabu-sabu dan paket ekstasi tersebut, terdakwa menyimpan di kamar indekos pacarnya di Jalan Pulau Yapen No.17 kamar No.2, Denpasar.
Selanjutnya, terdakwa memperoleh pesan dari Asmat alias Unyil untuk menempel empat butir ekstasi di wilayah Kota Denpasar.
Pada Rabu (28/4), terdakwa ditangkap ketika dalam perjalanan menuju tempat indekos pacar terdakwa. Setelah itu, petugas Satresnarkoba Polresta Denpasar langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, namun tidak diperoleh barang bukti narkoba.
Barang bukti narkotika baru ditemukan dalam kamar indekos pacar terdakwa, dengan jumlah keseluruhan berupa 12 paket sabu-sabu seberat 1,86 gram neto, dan satu paket ekstasi seberat 0,38 gram neto.
Baca juga: Oknum polisi dituntut 15 tahun penjara karena kepemilikan sabu
Baca juga: Polresta Denpasar-Bali ungkap kasus produksi ekstasi rumahan
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021