Kalau saya tahu ada sertifikat di atas lahan itu, tentu saya tidak buat surat pengoporan
Makassar (ANTARA) - Tim penasihat hukum PT Semen Bosowa Maros (SBM) menghadirkan tiga saksi terkait lahan yang dikuasainya bersengketa dengan Rusmanto Mansyur Effendi yang mengklaim lahan tersebut miliknya atas dasar hak kepemilikan sertifikat, di Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, Kamis.
Sidang perdata lanjutan tersebut dipimpin ketua majelis hakim Hengky Kurnìawan. Tiga saksi dihadirkan pihak penggugat dari PT SBM, masing-masing mantan Camat Barru Taufik Mustafa, mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi, dan Camat Barru Andi Hilmanida.
Pihak tergugat Rusmanto, melalui penasihat hukumnya Burhan Kamma Marausa dalam sidang itu menanyakan kepada saksi mantan Camat Barru Taufik Mustafa, apa dasar pengoporan atau pembebasan lahan tersebut ke PT SBM apakah pengalihan hak kepemilikan atau hak pengelolaan, kata Taufik hanya hak pengoperan pengelolaan.
Ditanyakan pula apa dasar pengoporan itu dan mengapa tidak menggunakan Akta Jual Beli (AJB) karena PT SBM membeli kepada Hj Andi Norma kala itu, tanpa sertifikat, kata dia, tidak mengetahui pasti, dan tidak tahu bahwa ada sertifikat di atas lahan seluas 52,351 meter persegi yang sudah dibeli Rusmanto dari pemilik lahan Sitti Aminah pada tahun 2007, dari total 100 hektare lokasi yang kini dikuasai PT SBM.
"Kalau saya tahu ada sertifikat di atas lahan itu, tentu saya tidak buat surat pengoporan. Pengoporan itu bukan hak milik, tapi pengelolaan lahan," ujar Taufik saat ditanyakan ihwal persoalan itu.
Begitupun ditanyakan soal dasar surat PBB dan putusan pengadilan nomor 13 memenangkan Hj Norma atas lahan itu di tingkat pertama, kemudian banding di tingkat Mahkamah Agung (MA) atas dasar kepemilikan ahli waris. Ditegaskan Norma bukanlah satu-satunya pemilik lahan, melainkan ada 15 orang sesuai putusan Pengadilan Agama tahun 1989, saksi pun tidak tahu.
Bahkan, Taufik mengatakan tidak mengetahui pasti dimana objek lokasi yang disengketakan itu. Surat pengoporan ditandatangani bukan di kantor camat setempat, tapi di salah satu tempat di Kota Makassar, kala itu.
Ditanyakan lagi apakah pengoporan tanah itu memiliki kuitansi BPHTB dan PPH dari Hj Norma ke PT SBM, karena itu terkait pendapatan ke negara (syarat membeli dan menjual tanah), kata dia, tidak ada. Padahal, syarat jual beli itu harus punya dua hal tersebut, agar menjadi pendapatan untuk negara.
Sedangkan saksi lainnya, mantan Kepala Desa Siawung Andi Pananrangi saat memberikan kesaksiannya, tidak mengetahui secara pasti dimana lokasi sengketa, begitu pun batas-batasnya. Dirinya mengaku tidak berada di lokasi saat eksekusi lahan tahun 2013 kala itu sengketa awal dimenangkan Hj Andi Norma melawan Sitti Aminah (belum Bosowa) tetapi hanya dibawakan surat untuk ditandatangani.
Ditanyakan pula apa dasar pihak PT BSM mengajukan gugatan, juga tidak diketahuinya. Pananrangi hanya mengetahui luas lahan Hj Norma itu hanya 10 hektare, bukan 100 hektare yang kini diklaim PT BSM termasuk lahan tergugat, Rusmanto seluas 52 hektare lebih berada dalam kawasan tersebut yang dibeli dari Sitti Aminah.
Camat Barru Andi Hilmanida sempat hadir dalam persidangan, tetapi batal bersaksi karena ada keperluan tugas. Majelis Hakim pun menskors sidang, setelah mencabut skors, bersangkutan tidak bisa hadir sehingga ditunda pekan depan untuk sidang lanjutan, mendengarkan saksi-saksi penggugat dan tergugat.
"Dari fakta sidang tadi, kami menganggap penggugat sudah salah alamat. Sidang awal saja dari 24 surat diajukan tidak ada terkait objek disengketakan," katanya
"Kedua, sidang Peninjauan Lokasi di lokasi sengketa, penggugat tidak bisa menunjukkan surat alas hak, dan hanya menuliskan batas-batas di kertas biasa disaksikan majelis hakim. Ketiga, saksi yang diajukan tidak tahu-menahu soal perkara itu. Kami yakin menang," ujar Burhan, usai sidang.
Penasihat Hukum PT BSM, selaku Kepala Divisi Hukum perusahaan Muh Rusli usai sidang menyatakan, dasar gugatan itu dari putusan Pengadilan Negeri Barru, serta putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, hingga putusan PK pada tingkat MA sebagai dasar eksekusi setelah dimenangkan Hj Andi Norma.
"Ada tiga saksi kami hadirkan. Intinya, kami menunggu hasil putusan sidang ini karena masih ada lagi sidang lanjutan. Kami optimistis menang, karena proses ini pasti panjang, pasti ada proses banding," katanya pula.
Sebelumnya, PT SBM membebaskan lahan seluas 100 hektare lebih di Desa Siawung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru pada tahun 2013 untuk pembangunan dermaga operasional pabrik semen.
Lahan itu dibeli dari Hj Andi Norma tanpa memiliki alas hak paten. Padahal di lokasi itu masih ada lahan milik Rusmanto seluas 52 hektare lebih yang dibeli dari Sitti Aminah dengan dasar sertifikat.
Baca juga: Pabrik semen dan terminal LPG resmi beroperasi
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021