Modal dan kekuasaan. Ibarat dua mata uang yang tidak terpisahkan, saling menopang satu sama lain.
Politik membutuhkan modal untuk mengatrol kemenangan. Sementara modal membutuhkan politik sebagai alat untuk memperoleh keuntungan.
Dalam dunia politik, modal merupakan salah satu kekuatan yang dapat mengantarkan kemenangan. Sinergi keduanya akan memunculkan kekuatan luar biasa.
Dalam percaturan politik Indonesia, kecenderungan "take and give" antara modal dan kekuasaan begitu terlihat. Seorang yang ingin menjadi penguasa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar dari kantongnya. Tanpa modal, kekuasaan hanya menjadi angan belaka.
Ekses negatif hubungan modal dan kekuasaan masih membelenggu pimpinan negara ini. Pimpinan negara kadang setelah terpilih tidak bisa berbuat banyak untuk rakyat. Bahkan, justru kerap membuat rakyat makin menderita. Kenapa begitu?
Sebab pada kenyataannya, selama lima tahun menjabat, tiga tahun pertama ia disibukkan mengembalikan utang atas modal kampanye dan dua tahun terakhir sibuk mempersiapkan modal untuk Pemilu berikutnya.
Selain itu, selama lima tahun pemerintahannya, ia harus membuat kebijakan-kebijakan "pro pemilik modal". Karena keberhasilannya terpilih tak lepas dari peran serta mereka. Itulah realitas dalam kehidupan politik di Indonesia.
Dalam pemerintahan SBY pun hal seperti itu masih secara mudah ditemukan. Kasus terhangat yang bisa ditelisik adalah kasus suap Rp24 miliar dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom beberapa waktu lalu.
Banyak keanehan yang muncul dalam kasus travel cek tersebut. KPK sudah menetapkan 26 mantan dan anggota dewan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini KPK belum mampu menjerat Miranda.
Bahkan, Miranda Goeltom yang sempat diperiksa KPK pada 4 November 2010 lalu, hanya berstatus sebagai saksi atas tersangka Hamka Yandhu. Aneh memang!
Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI ini sebenarnya sudah sangat terang benderang. Dalam konstruksi hukum, seharusnya ada dua pihak yang terlibat; pemberi dan penerima suap. Penerima suap sudah ditetapkan sebanyak 26 tersangka.
Secara logika, jika sudah ada penerima suap yang dicokok, tentu sangat mudah untuk mengetahui siapa yang memberi suap. Dalam UU Anti Korupsi pun secara gamblang disebutkan penerima dan pemberi suap sama-sama melanggar hukum.
Mengapa sukar sekali mengusut kasus ini? Pastinya, ada "back up" yang luar biasa kepada pemberi suap untuk melindungi dari mana sumber awal dana suap itu berasal. Siapa yang melindungi?
Tentunya, orang yang memiliki kekuasaan serta pemilik modal. Jelas ada skenario besar untuk melindungi para pemberi suap dalam kasus pemilihan Deputi Gubernur Senior BI.
Berharap kepada KPK untuk menuntaskan kasus ini juga sulit. Secara politis para pimpinan KPK masih "tersandera" akibat kasus kriminalisasi Bibit-Chandra. KPK menjadi mandul karena tertekan oleh kepentingan kekuasaan dan pemilik modal.
Kasus lain, penjualan "initial public offering" (IPO) saham PT Krakatau Steel. DPR telah mencium modus penipuan di balik skenario harga penawaran perdana saham Krakatau Steel yang dilepas hanya sebesar Rp 850/lembar saham. Ada kekuasaan besar yang memanfaatkan privatisasi BUMN itu untuk merampok kekayaan negara.
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan yakni praktik manipulasi pasar dan "insider trading" sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Sejak awal November 2010, beredar informasi tentang pihak-pihak yang akan menerima jatah keuntungan dari hasil penggorengan saham perusahaan tersebut di pasar sekunder. Gelembung laba hasil penggorengan itu triliunan rupiah. Uang sebanyak itu akan dibagi-bagi ke beberapa kelompok kekuatan politik. Ada sosok sangat "powerfull" yang minta jatah sampai Rp400 miliar.
Harga IPO saham Rp850 itu sebagai skenario untuk sebuah konspirasi yang bertujuan merampok kekayaan negara. Terjadi konspirasi antara kekuatan politik dan para pemilik modal di bursa saham. Para investor besar tak akan bisa memborong saham jika mereka tidak mendapatkan akses.
Nah, akses itu dibuka oleh oknum regulator bursa. Siapa saja pemborong IPO itu akan dilaporkan regulator bursa kepada sosok-sosok yang "sangat berkuasa" dari kekuatan politik tertentu yang ingin merampok dari privatisasi Krakatau Steel. Kalau para investor besar itu coba makan sendiri keuntungannya, akan ada rekayasa menjadikan mereka sosok bermasalah di muka hukum.
Itu sebabnya, muncul isu ada sosok sangat "powerfull yang minta jatah Rp 400 miliar.
Kasus lain yang menggelayuti pemerintahan SBY, adalah kasus Bank Century. Kasus Century yang sudah "menghotelprodeokan" Robert Tantular, sang pemilik bank, bukan saja menarik dikarenakan melibatkan dana yang tidak sedikit Rp 6,7 trilyun. Kasus ini menjadi makin menarik karena ditemukannya indikasi keterlibatan berbagai petinggi teras Indonesia dalam "bail out" Bank Century yang jelas bermasalah.
Subtansi yang bisa diambil dari semua kasus perselingkuhan modal dan kekuasaan adalah gambaran mandulnya supremasi hukum sebagai pilar keadilan hukum dan masih eksisnya pola ekonomi rente yang melibatkan relasi pengusaha sebagai pemilik modal dengan pemegang kekuasaan di Tanah Air.
Pola kolusi yang sama yang juga nyata terlihat dalam kasus Bibit-Chandra, kasus restitusi pajak yang melibatkan para petinggi Dirjen Pajak, serta kasus plesiran Gayus ke Bali.
*) Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Golkar
(J004/K004)
Oleh Bambang Soesatyo
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010