Magelang (ANTARA) - Pemerintah Kota Magelang, Jawa Tengah, mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menyelesaikan polemik lahan Kantor Wali Kota Magelang dengan TNI.

"Kami ingin polemik ini cepat selesai. Kami sudah ke Menkopolhukam, Mendagri, dan sekarang mengirim surat ke presiden mohon untuk penyelesaiannya, karena sudah terlalu lama," kata Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz di Magelang, Kamis.

Seperti diwartakan sebelumnya, Kantor Wali Kota Magelang di Jalan Sarwo Edhie Wibowo Magelang dipasang lambang atau logo TNI oleh pihak Akademi TNI.

Nur Aziz mengatakan memang tanah Pemkot Magelang ini menjadi polemik sejak tahun 2012 dan sudah beberapa kali terjadi perundingan tetapi belum menemukan jalan keluar. Sebelumnya hampir tercapai jalan keluar dengan pengalihan hibah, namun belum selesai.

Baca juga: Wali Kota Magelang komitmen selesaikan persoalan aset Akademi TNI
Baca juga: Akademi TNI desak Pemkot Magelang kembalikan aset
Baca juga: Wali Kota sayangkan pematokan aset Akademi TNI di kantor pemkot

Ia menyampaikan negosiasi terakhir pada 18 Agustus 2021 difasilitasi oleh Deputi Menkumham dihadiri antara lain Danjen Akademi TNI dan dari Kementerian Keuangan.

"Di situ terjadi diskusi yang menarik dan sudah ada sedikit titik terang, karena kantor-kantor yang ada di pemkot ini tidak hanya dibangun TNI saja, ada beberapa kantor dibangun Pemkot Magelang dan hal itu ada dasarnya tahun 2001 sudah dicatatkan di aset," katanya.

Wali Kota Magelang mengatakan bukti tertulis memang ada di pihak Mabes TNI, tetapi tidak mungkin pemkot memakai kantor ini selama 36 tahun tanpa dasar.

"Pada prinsipnya kami akan menyelesaikan, mudah-mudahan dalam tahun pemerintahan kami bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik. Saya yakin kepemimpinan sebelum kami juga sudah berusaha dan mudah-mudahan era kepemimpinan kami ini bisa selesai," katanya.

Nur Aziz menyampaikan dengan pemasangan logo TNI tersebut pihaknya tidak merasa terganggu, hanya merasa lucu.

"Ini memang lagi polemik, aset TNI jelas karena sertifikatnya milik Kemenhan tetapi untuk menyelesaikannya harus melibatkan Pemerintah Pusat," katanya.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021