Jayapura (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Sektor Abepura menyelidiki kasus tuduhan pencurian "handphone" yang berujung pada penganiayaan berat, kata Kapolsek Abepura AKP Kristian Sawaki di Jayapura, Sabtu.
"Kami masih selidiki penganiayaan berat yang dilakukan pelaku DI (30) kepada korban TT (30) di depan asrama `Jukuk` Wamena BTN Puskopad Atas Kamp Key yang terjadi pagi tadi," kata AKP Kristian Sawaki didampingi Kanit Reskrim Ipda Unding.
Menurutnya, kronologis kejadian penganiyaan tersebut terjadi pada Jumat (26/11) pukul 08:00 Wita. Pelaku DI menggunakan "parang" membacok korban TT yang ditengarai karena hal sepele, yaitu pelaku DI dituduh mencuri handphone miliknya.
"Pelaku DI tidak terima dituduh itu. Karena emosi kemudian DI membacok korban TT di sekitar punggung belakang kiri sehingga korban mengalami luka pada tangan kiri serta luka memar pada hidung," katanya.
Untuk penyelesaian kasus tersebut pihaknya telah menerima laporan dari warga sekitar dan teman korban kemudian melakukan penyelidikan. Langkah awal yang dilakukan mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari pelaku dan korban.
"Ketika menerima laporan, kami langsung bergerak dan telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, juga pelaku telah dimintai keterangan serta pemeriksaan yang insentif, termasuk korban keterangan korban," katanya.
Tetapi, Kapolsek yang biasa disapa `Sawaki" ini mengatakan, pihak pelaku DI beserta keluarganya telah meminta penangguhan penahanan sementara agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan ataupun adat mereka.
"Pelaku DI bersama keluarganya, meminta kepada korban TT lewat polisi agar penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan ataupun lewat adat," katanya.
Hingga berita ini diturunkan, korban TT masih dalam perawatan intensif di UGD RS Abepura.
Pelaku DI dan korban TT tinggal se-asrama di kompleks BTN Pukopad Atas Kamp KEY dan merupakan teman sejawat serta sekampung di daerah Wamena. (ANT-185/K004)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010